
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali menggencarkan pengawasan kepatuhan perizinan usaha. Kali ini, petugas menyasar sejumlah kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Rabu (7/8) malam, sebagai langkah tegas memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, petugas mendatangi empat kafe dan langsung memberikan surat panggilan kepada masing-masing pengelola. Surat itu bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Badung I Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan empat kafe yang diperiksa yakni Cafe New Era, Cafe Diamon, Cafe Sinta, dan Cafe WTC (Warung Tepi Sawah).
Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan peraturan daerah agar seluruh pelaku usaha berjalan sesuai ketentuan. “Petugas memberikan surat panggilan terkait perizinan kepada empat usaha kafe di Desa Baha. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan,” ujar Kardana, Kamis (6/8).
Selain memeriksa aspek perizinan usaha, petugas juga melakukan pengecekan administrasi kependudukan terhadap karyawan maupun pengelola. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait identitas kependudukan. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Badung turut menggandeng Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung untuk melakukan pengawasan terpadu, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol (Mikol) di lokasi usaha. “Untuk pelanggaran KTP nihil, sehingga tidak ada tindakan penertiban terkait administrasi kependudukan,” tegasnya.
Satpol PP Badung memastikan kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Upaya ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai aturan. “Kami akan terus melakukan pemantauan ke depannya. Hal semata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(Parwata/balipost)










