Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan GTRA Kabupaten Tabanan Tahun 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, dan Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, sebagai lokasi kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Penetapan dua desa tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kepastian hukum kepemilikan tanah dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi ekonomi, dan penguatan ketahanan pangan berkelanjutan.

Penetapan itu disampaikan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan GTRA Kabupaten Tabanan Tahun 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9).

Dikatakannya, kedua desa dipilih setelah menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan demikian, seluruh masyarakat di kedua desa tersebut telah memiliki sertifikat tanah. Kondisi ini akan menjadi modal awal untuk melanjutkan penataan akses melalui pengembangan potensi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Bupati Sanjaya menegaskan, reforma agraria tidak cukup hanya dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program tersebut harus dilanjutkan dengan penataan dan optimalisasi aset masyarakat agar mampu memberikan manfaat ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan.

Baca juga:  Tabanan akan Gelar Tari Rejang Renteng Massal

“Reforma agraria mereformasi, menata, merekonstruksi, membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti. Tujuannya adalah untuk menciptakan lahirnya sebuah keadilan, yang demikian akhirnya menuju kesejahteraan,” ungkap Sanjaya.

Menurut Sanjaya, kepastian data menjadi salah satu kunci dalam penataan wilayah dan pelaksanaan reforma agraria. Data yang akurat dan terintegrasi diperlukan untuk menentukan peruntukan lahan, baik pertanian, permukiman, perkebunan, investasi maupun kawasan yang harus dilindungi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Ia mengingatkan, ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penataan ruang dan tata kelola wilayah yang pada akhirnya dapat memicu sengketa. “Karena kalau data tidak pasti, nanti tata ruang pasti keliru, tata kelola yang lain nanti akan muncul sengketa,” tegasnya.

Pemkab Tabanan juga mendorong integrasi kegiatan GTRA dengan pengembangan Data Desa Presisi. Data tersebut diharapkan mampu menggambarkan kondisi riil wilayah secara lebih terperinci, mulai dari tingkat kecamatan, desa, banjar hingga kelompok masyarakat.

Baca juga:  Antisipasi Gejolak May Day, Buleleng Petakan Pengawasan Perusahaan

Sanjaya mencontohkan, data mengenai luasan lahan pertanian, perkebunan, permukiman, serta kebutuhan sarana produksi pertanian diperlukan agar dukungan pemerintah dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. “Makanya kurator sangat penting, apa adanya yang terjadi. Maka dari itu kalau ada Data Desa Presisi dan Kampung Reforma Agraria di Sanda dan Gunung Salak, akurat lebih dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan sosial di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak sebelum pelaksanaan rakor awal. “Selain potensi itu, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang ini akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi, kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelas Ari Wahyudi.

Baca juga:  Kejurnas Panjat Tebing, Bali Kembali Tambah Medali Emas

Dari hasil pemetaan tersebut, teridentifikasi sejumlah potensi komoditas pertanian dan perkebunan. Desa Sanda memiliki potensi kopi, durian, pisang dan kelapa. Sementara, Desa Gunung Salak memiliki potensi durian, pisang dan kakao. Selain potensi, pemetaan juga menemukan sejumlah kendala yang perlu ditindaklanjuti secara lintas sektor. Diantaranya keterbatasan pupuk, kelembagaan petani yang belum optimal, serta persoalan pemasaran dan offtaker.

“Selain potensi itu, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang ini akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi. Kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelas Ari Wahyudi.

Dalam pelaksanaan GTRA Tahun 2026, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak diarahkan menjadi lokasi percontohan Reforma Agraria yang selanjutnya akan dilaunching sebagai Kampung Reforma Agraria. Konsep tersebut diharapkan menjadi wadah integrasi antara kepastian hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi ekonomi desa, ketahanan pangan dan pengendalian tata ruang secara berkelanjutan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN