Polisi beberkan barang bukti pelaku penyalahgunaan narkoba. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus peredaran narkoba masih marak terjadi di Kabupaten Buleleng. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil meringkus dua pria yang bekerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sawan dan sekitarnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial KS (40) dan JP (52), warga Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Dalam aksinya, KS berperan sebagai pencari pelanggan dari luar desa, sementara JP bertugas menyediakan barang pesanan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KS, pada Kamis (8/1) sekitar pukul 19.20 WITA. Saat itu, KS diamankan polisi ketika hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan wilayah Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin.

Baca juga:  Pencuri Ayam Petelur Dibekuk Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JP,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (26/1).

Berdasarkan pengakuan KS, polisi langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan JP. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, JP berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah JP, polisi menemukan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 10,71 gram.

Selain itu, sejumlah alat isap sabu (bong), satu bendel plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil penjualan narkoba turut diamankan. “Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.050.000 yang merupakan hasil penjualan narkoba,” jelas AKP Edy.

Baca juga:  Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Pantai Palisan

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, JP mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial R yang berasal dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
“Yang bersangkutan baru sekitar tiga bulan menjual narkoba. Sasarannya di wilayah Kecamatan Sawan, Tejakula hingga Kubutambahan dengan sistem tempel,” tambahnya.

Atas perbuatannya, KS dan JP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Menariknya, dalam pengungkapan kasus kali ini, pihak kepolisian tidak menghadirkan tersangka dalam pers rilis. AKP Edy menegaskan hal tersebut bukan dilakukan secara sengaja, melainkan karena mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca juga:  Bupati Persilakan Polisi Usut SK Mutasi Palsu

“Dengan diberlakukannya KUHAP yang baru, penyidik tidak diperbolehkan menghadirkan tersangka guna menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami sebagai penyidik berkewajiban menaati aturan tersebut,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN