
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pernah merasakan dinginnya sel penjara rupanya tidak membuat TL (39) jera. Pria asal Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
TL ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng pada Rabu (4/2) di pinggir Jalan Singaraja–Gilimanuk, tepatnya wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Selasa (24/2), mengungkapkan bahwa TL diduga merupakan spesialis pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gerokgak.
“Dari hasil penggeledahan badan, kami menemukan 34 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 7,7 gram. Barang bukti disembunyikan di dalam tas selempang milik pelaku,” jelas AKP Edy.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sehari-hari TL tinggal di Tabanan. Namun setiap pulang ke kampung halamannya di Gerokgak, ia membawa sabu-sabu untuk diedarkan.
“Sehari-hari TL tinggal di Tabanan. Ketika pulang kampung, dia selalu membawa sabu-sabu untuk diedarkan di Gerokgak,” imbuhnya.
Kepada penyidik, TL mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang tidak dikenal melalui grup WhatsApp. Selanjutnya sabu-sabu dikirim menggunakan sistem tempel di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Polisi juga mengungkap bahwa TL merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas sekitar satu tahun lalu. Bahkan pelaku mengaku baru sekitar sebulan kembali mengedarkan sabu di wilayah Gerokgak sebelum akhirnya tertangkap.
“Pengakuan TL, dia baru sebulan mengedarkan sabu di Gerokgak. Yang bersangkutan merupakan residivis dan baru setahun bebas,” tegas AKP Edy.
Akibat perbuatannya, TL kini kembali mendekam di tahanan Polres Buleleng dan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Yuda/balipost)










