Pelimpahan- Sat Narkoba Polres Gianyar melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, Ni Luh Windari (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar Rabu (18/6). (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST. com – Perempuan tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika, Ni Luh Windari (35), asal Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, yang ditangkap memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat, 784,31 gram, dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri Gianyar Rabu (18/6).

Seijin Kapolres, Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita mengungkapkan, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/13/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 24 Maret 2025.

Baca juga:  Ini, Kronologi Hilang Kontaknya KRI Nanggala-402

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasi Humas Polres Gianyar menjelaskan, tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah kami limpahkan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” ucapnya.

Ipda Gusti Ngurah Suardita memaparkan, kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Gianyar pada 24 Maret 2025. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat netto 6,31 gram. Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025 pukul 21.00 WITA di rumah tersangka di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat netto 778 gram.

Baca juga:  Polisi Datangkan Penerjemah Untuk Periksa Pelaku Pembunuhan

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kamar suci rumahnya, dibungkus dalam plastik bening yang dilapisi plastik warna emas bergambar macan dan dimasukkan ke dalam tas belanja. Selain sabu, turut diamankan alat pres plastik, timbangan digital, serta gunting yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.

Ipda Gusti Ngurah Suardita menekankan, Polres Gianyar akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Gianyar yang bersih dari narkoba. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Gara-gara Ini, Anggota Ormas Ditangkap
BAGIKAN