
NEGARA, BALIPOST.com – Upaya meminimalisir potensi penyimpangan serta kesalahan administratif dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengambil langkah strategis. Korps Adhyaksa ini menjalin kerja sama hukum dengan seluruh perbekel (kepala desa) dan lurah se-Kabupaten Jembrana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama melalui Kepala Seksi Intelijen, Gedion Ardana Reswari mengatakan bahwa kerja sama ini mencakup ruang lingkup yang cukup luas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (datun). Hal itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
“Langkah ini difokuskan untuk membantu para lurah dan kepala desa dalam melakukan pemulihan, penyelamatan keuangan, serta pengamanan kekayaan maupun aset negara atau daerah,” ujar Gedion di sela-sela penandatanganan MoU, Senin (6/7).
Lebih lanjut, kolaborasi ini tidak sekadar berfokus pada penegakan hukum, melainkan lebih mengedepankan aspek preventif atau pencegahan. Melalui edukasi, pendampingan hukum, dan konsultasi berkala, diharapkan jalannya pembangunan di tingkat terbawah dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Secara hukum, pemerintah desa merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat paling bawah. Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 07 Tahun 2021, institusi desa dan kelurahan menjadi subjek yang berada dalam ruang lingkup kewenangan bidang datun kejaksaan.
Melalui penandatanganan MoU ini, Kejari Jembrana berharap agar jajaran kelurahan dan pemerintah desa tidak ragu untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan hukum yang telah disediakan. Komitmen ini menjadi wujud nyata kejaksaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat. (Surya Dharma/balipost)










