
JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Abang Supriatna, akhirnya angkat bicara soal penggeledahan belasan lokasi yang dilakukan penyidik kepolisian.
Dalam keterangannya, Kamis (9/7), Kapuspenkum mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi polri.
“Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian termasuk mengenai objek penggeledahan barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” jelasnya.
Atas ramainya pemberitaan di media sosial, pihaknya mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.
“Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat dan pendukung dalam menjalankan tugasnya.
Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Penjelasan Jaksa Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional objektif transparan dan akuntabel oleh seluruh para pendukung sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya. (Miasa/balipost)










