Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Abang Supriatna, akhirnya angkat bicara soal penggeledahan belasan lokasi yang dilakukan penyidik kepolisian.

Dalam keterangannya, Kamis (9/7), Kapuspenkum mengaku menghormati  proses hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi polri.

“Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian termasuk mengenai objek penggeledahan barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Sasar Gereja di Bandara

Atas ramainya pemberitaan di media sosial, pihaknya mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.

“Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat dan pendukung dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga:  Pungut Biaya Penerbitan KTP dan KK, Kelian Banjar Maragasengkala Diringkus Polisi

Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Penjelasan Jaksa Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional objektif transparan dan akuntabel oleh seluruh para pendukung sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Razia di Bungalow, Polisi Temukan Pasangan Selingkuh
BAGIKAN