Personel Polsek Denbar menyambangi penghuni kos di Jalan Pulau Flores, Desa Dauh Puri Klod, Denpasar.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penghuni kos di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat (Denbar) sering bikin gadung hingga terlibat tindak pidana. Menyikapi kondisi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan dan jika sampai penghuni kos terlibat tindak pidana akan diproses secara hukum. Termasuk pemilik atau pengelola kos akan dibina.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhy Saputra Jaya, Sabtu (4/7). Iptu Adhy menjelaskan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Denbar secara konsisten melaksanakan berbagai upaya preventif maupun preemtif.

Baca juga:  2025, Segini Target Investasi Bali

Upaya itu diantaranya melalui patroli rutin siang dan malam, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), patroli dialogis, sambang kamtibmas ke lingkungan permukiman, aktivitas masyarakat seperti proyek maupun gudang dan rumah kos. Selain itu menjalin komunikasi aktif dengan para kepala lingkungan, pecalang, pengelola kos, dan tokoh masyarakat.

“Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” tegasnya.

Khusus terhadap penghuni rumah kos yang kerap membuat kegaduhan atau mengganggu ketertiban lingkungan, petugas akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan teguran. Apabila masih mengulangi perbuatannya, petugas akan memanggil yang bersangkutan bersama pemilik atau pengelola kos untuk dilakukan pembinaan.

Baca juga:  Polisi Berangus Billboard Ormas

Jika perbuatannya mengarah pada tindak pidana atau pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola rumah kos agar turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap para penghuni.

Termasuk mengingatkan untuk menghormati norma dan aturan lingkungan. Segera melapork ke Bhabinkamtibmas atau menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas. “Keamanan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” tutupnya.

Baca juga:  Demi Pacar, Anak Band Bobol Kamar Kos

Beberapa waktu lalu, personel Polsek Denbar melaksanakan  sambang kamtibmas dan dialogis dengan warga pendatang di  rumah kos, Jalan Pulau Flores, Desa Dauh Puri Klod, Denpasar.  Petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan warga diimbau  selalu menjaga kerukunan, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.

Polisi juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan barang pribadi, mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan kos, serta turut berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN