
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akhirnya memanggil empat pengusaha paralayang di Desa Kutuh, Kuta Selatan, pada Kamis (11/12). Pemanggilan empat usaha ini sebagai tindak lanjut dari hasil sidak DPRD Badung terhadap usaha paralayang di Kutuh.
Dalam sidak tersebut, dewan Badung merekomendasikan penutupan sementara seluruh atraksi wisata tersebut hingga izin jelas. Bahkan, salah satu usaha paragliding disegel karena ditemukan dalam kondisi kosong saat sidak berlangsung.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi, Kamis (11/12), membenarkan telah menindaklanjuti sidak DPRD Badung yang merekomendasikan penutupan seluruh atraksi wisata paragliding di wilayah tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
“Iya, tadi sudah kami panggil. Dari empat pengusaha yang hadir, tiga diantaranya telah mengantongi izin lengkap. Sementara itu, satu usaha masih dinyatakan melanggar karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” ungkapnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu juga mengatakan bahwa para pengusaha paralayang ini sebenarnya pernah dipanggil oleh Satpol PP Provinsi Bali. Namun, saat itu pemilik salah satu usaha tidak hadir. Usaha inilah yang pada Senin (8/12), disidak oleh DPRD dan langsung dipasangi garis pembatas Pol PP.
Pada pemanggilan terbaru, seluruh pengusaha hadir dan diperiksa kelengkapan dokumennya. Tiga usaha dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara usaha yang disegel telah memiliki beberapa dokumen izin, namun belum mengantongi NPWPD. “Dia belum punya NPWPD, sehingga sesuai perda dan perbup, bisa kami tutup,” tegas Bagus Ratu.
Pihak pengusaha mengaku usaha mereka memang sudah ditutup sementara karena angin tidak memungkinkan penerbangan. “Mereka memang tutup sejak Oktober karena tidak bisa terbang karena tidak ada angin. Katanya akan buka lagi di April,” jelasnya.
Sambil menunggu masa operasional kembali, pemilik menyatakan siap mempercepat pengurusan izin, terutama NPWPD. “Dia sudah daftar (NPWPD) cuma belum terbit. Sambil menunggu buka di bulan April, dia ngaku akan mempercepat pengurusan NPWPD di Bapenda,” katanya.
Satpol PP menegaskan bahwa usaha dimaksud tetap dilarang beroperasi hingga seluruh perizinan lengkap. “Sebelum punya NPWPD kami tetap pasang Pol PP line,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










