Ketut Suparta Wijaya. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Salah satu bangunan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada belakangan ini mengundang perhatian Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng. Pasalnya, posisi bangunan yang disebut-sebut untuk pondok wisata itu berada di dekat jurang dengan kedalaman sekitar 66 meter.

Menyusul temuan itu, petugas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Sukasada menelusuri histori bangunan tersebut. Hasilnya, bangunan milik Made Widiarsana itu dinyatakan melanggar sempadan jurang. Selain itu, arsitektur banguannya sebagian besar menggunakan arsitektur dari Yogyakarta dengan desain bangunan Joglo.

Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya, Selasa (20/2), mengatakan hasil pengecekan di lokasi bangunan pondok wisata itu melanggar jarak sempadan jurang. Di lokasi bangunan berada persisi di sisi jurang terjal di mana persentase kemiringan tanah mencapai 73 persen. Sementara, regulasi mengatur bahwa posisi bangunan di atas tanah dengan persentase kemiringan maksimal 45 persen.

Baca juga:  Bangkai Penyu Kembali Ditemukan di Dangin Berawah

Selain itu, jarak bangunan dari sempadan jurang seharusnya dihitung dari dua kali kedalaman jurang. Penghitungan di lokasi kedalaman jurang 66 meter, sehingga kalau kedalaman jurangngya dikalikan dua, maka jarak banguan dari jurang harus sejauh 132 meter.

Sementara fakta di lokasi, jarak banguan sangat dekat dengan pinggir jurang. “Sesuai kewenangan kami untuk mengawasi pemanfaatan ruang. Untuk bangunan yang dibilang pondok wisata itu jarak sempadan jurang-nya tidak dipenuhi, sehingga pandangan kami bangunannya jelas melanggar,” katanya.

Baca juga:  Lansia Ditemukan Meninggal di Jurang

Menurut Suparta Wijaya, menyusul hasil penelusuran di lokasi pihaknya sudah menerbitkan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Yustisi, dan Kecamatan Sukasada untuk ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada pemilik untuk sementara menghentikan pengerjaan bangunan. “Kami sudah rekomendasikan untuk diambil tindakan dan pembanguannya kami sarankan agar dihentikan untuk sementara,” jelasnya.

Di sisi lain Suparta Wijaya mengatakan, dari pendekatan dengan pemilik bangunan pondok wisata itu rencananya akan disewakan kepada wisatawan. Pemilik juga berjanji mengikuti prosedur untuk mendapatkan Izin Mendidikan Bangunan (IMB) dan izin-izin terkait lain.

Baca juga:  Lakalantas, Mobil Terjun ke Sawah Warga

Hanya saja, kalau dalam proses permohonan izin ini ditolak karena tidak memenuhi syarat, pemilik akan memanfaatkan bangunan tersebut untuk tempat tinggal. “Waktu kita ke lokasi pemilik akan mengurus izin. Kalau memang tidak dapat izin karena memang lokasinya melanggar sempadan jurang, banguannya diajdikan rumah tinggal. Apapun itu kami serahkan instansi yang berwenang yang jelas rekomendasi teknis sesuai kewenangan sudah kami sampaikan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *