Pansus TRAP DPRD Bali menyegel pabrik semen di kawasan Tahura Pemogan, Denpasar, Kamis (23/10). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pabrik beton (bukan semen seperti diberitakan sebelumnya, Kamis 23 Oktober 2025, red) di dekat kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang beroperasi sejak Agustus lalu ditutup sementara saat Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pasalnya izin dari pabrik itu belum lengkap.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pun menjelaskan bahwa jika unsur perizinan tidak bisa dipenuhi, kemungkinan pabrik tersebut bisa ditutup permanen.

Jaya Negara, Jumat (24/10), mengatakan dari sidak yang dilakukan bersama DPRD Provinsi Bali didapatkan informasi jika izin pabrik ini baru sebatas NIB dengan fungsi industri. “Pabrik ini sudah kita panggil melalui PUPR untuk proses KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) serta PBG (persetujuan bangunan gedung),” ungkapnya.

Baca juga:  Temui Liverpudlian di Bali, Lucas Leiva Legenda Liverpool Janji Ajak Keluarga Berlibur

Berdasarkan Online Single Submission (OSS), izin usaha dari pabrik ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Ke depan, jika unsur perizinan tidak bisa dipenuhi, Pemkot Denpasar bersama Pemprov Bali akan menutup operasional pabrik tersebut. “Saat ini sudah dipasang Pol PP line untuk menutup sementara kegiatan sampai memiliki izin,” terang Jaya Negara.

Disinggung terkait kawasan Tahura boleh mendirikan pabrik, Jaya Negara mengatakan pabrik beton tersebut tidak masuk ke kawasan Tahura. Berdasarkan tata ruang, lokasi pabrik tersebut masuk dalam wilayah perdagangan jasa.

Baca juga:  5 PNS Jembrana Terjaring Operasi Zebra Agung

Dikofirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, berdasarkan hasil sidak ke lapangan, pabrik tersebut sudah mengajukan izin, namun belum terverifikasi. Meski izin belum terverifikasi, namun kegiatan usaha sudah berjalan.

Peruntukan zona kawasan adalah perdagangan dan jasa, namun saat sidak, kegiatan yang dilakukan di pabrik adalah kegiatan industri. “Dengan itu, kami bersama Satpol PP provinsi menutup sementara pabrik tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  Bongkar Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Badung Turunkan Alat Berat

Dia mengakui pengawasan kurang, terlebih kewenangan dari izin pabrik berada di provinsi. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama Dinas PUPR Kota Denpasar. khususnya mengenai PBG yang selama ini juga belum dilakukan pengurusan izin. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN