
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelanggaran lalu lintas setiap harinya di wilayah Badung cukup tinggi. Rata-rata tiap hari mencapai 20 orang yang melakukan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Badung AKP Wayan Sugianta, Kamis (12/6), atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut, telah dilakukan upaya preemtif, preventif dan penilangan, tapi masih saja terjadi pelanggaran.
Oleh karena itu pihaknya juga terus melakukan penertiban hingga penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran yang kasat mata.
“Kami meningkatkan kegiatan rutin termasuk pergelaran personel di lapangan sekalian penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, terutama kenalpot tidak sesuai sfektek (brong),” ujar AKP Sugianta.
Menurutnya pelanggaran paling banyak dilakukan WNA yakni tidak mengenakan helm. Baik saat mengendarai sepeda motor, maupun waktu numpang ojek online (ojol). Sosialisasi ke ojol dan pemilik usaha sewa motor juga gencar dilakukan, terutama terkait mengenakan helm, pemasangan plat nopol dan surat-surat kendaraan.
“Barang bukti berupa sepeda motor hasil penindakan kami amankan sampai proses sidang. Usai sidang baru batang bukti tersebut kami serahkan ke pemiliknya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, tindakan tegas dilakukan Polres Badung menyikapi ulah warga negara asing (WNA) saat berkendara dan pelaku balapan liar. Hasil razia di Simpang Tiying Tutul dan Jalan Raya Anggungan, Mengwi, polisi menjaring 81 pelanggar lalu lintas dan mengamankan 56 motor, termasuk knalpot brong.
Selain itu Polres Badung terus bergerak menindak WNA yang melakukan pelanggaran peraturan berlalu lintas. Pada Rabu (14/5), petugas menindak 12 WNA naik moge pakai knalpot brong di wilayah Mengwi serta Kuta Utara. (Kertanegara/Balipost)