
DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kepolisian sering menerima pengaduan dari warga terkait penghuni kos meresahkan karena buat keributan. Jika berulang kali membuat keresahan dan tidak mengindahkan peringatan, pihak lingkungan bersama aparat dapat merekomendasikan penghuni kos meninggalkan tempat tersebut.
“Penertiban penduduk pendatang di wilayah Denpasar Timur hingga saat ini masih terus dilaksanakan secara berkala melalui kegiatan yustisi dan sidak administrasi kependudukan yang melibatkan unsur kepolisian, desa adat, perangkat desa atau kelurahan, pecalang, hingga instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memastikan seluruh penduduk pendatang memiliki identitas dan administrasi yang jelas,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (19/5).
Terkait penghuni kos yang meresahkan atau mengganggu warga sekitar, khususnya yang menimbulkan keributan, Iptu Adi menegaskan kepolisian bersama pihak lingkungan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu. Beberapa tindakan yang dilakukan, antara lain memberikan imbauan dan teguran langsung kepada penghuni kos agar menjaga ketertiban lingkungan. Memanggil pemilik atau pengelola kos untuk ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penghuni. Selanjutnya melakukan pendataan identitas penghuni kos guna memastikan keberadaan dan legalitas administrasinya.
“Bersama aparat desa, kelian banjar, dan pecalang melakukan monitoring rutin di lingkungan yang dianggap rawan gangguan kamtibmas,” ucapnya.
Apabila keributan dipicu konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, atau mengarah pada tindak pidana, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Sedangkan bagi penghuni kos berulang kali membuat keresahan dan tidak mengindahkan peringatan, pihak lingkungan bersama aparat dapat merekomendasikan agar yang bersangkutan meninggalkan tempat tersebut.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan call center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya beberapa waktu lalu, personel Polsek Dentim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya keributan antar penghuni kos di Jalan Supratman Gang XII, Desa Sumerta Kaja, Denpasar. Seorang warga yang merasa terganggu akibat keributan, teriakan, hingga aksi memukul tembok yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya.
Setibanya di lokasi, situasi keributan telah berangsur kondusif dan para pihak yang terlibat diketahui sudah membubarkan diri. Petugas kemudian memberikan arahan dan imbauan kepada penghuni kos agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas maupun merugikan diri sendiri dan orang lain. Di lokasi, petugas mengamankan dua botol arak dalam kondisi masih tersegel.(Kerta Negara/balipost)










