
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung bersama polsek jajaran secara serentak melaksanakan kegiatan razia dan cipta kondisi saat malam Minggu. Kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas masyarakat dan wisatawan cukup tinggi. Sasaran utama yaitu kendaraan knalpot brong karena sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan.
Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (18/5) menyampaikan, hasil kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu malam, pelanggaran lalu lintas paling banyak ditemukan di kawasan pada jalur-jalur yang ramai aktivitas hiburan malam dan mobilitas kendaraan wisatawan.
Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), pengendara tanpa helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan kendaraan tanpa plat nomor, hingga pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas.
“Terkait keterlibatan warga negara asing secara umum pelanggaran yang ditemukan didominasi penggunaan sepeda motor tidak menggunakan helm, serta beberapa pengendara yang belum memahami aturan lalu lintas di Indonesia. Terhadap seluruh pelanggaran, baik yang dilakukan WNI maupun WNA, petugas tetap melakukan penindakan secara humanis dan profesional sesuai aturan yang berlaku, disertai edukasi agar tercipta budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Badung,” tegasnya.
Pada Sabtu (16/5) malam, Wakapolres Badung, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina pimpin hunting rutin setiap akhir pekan sebagai langkah antisipasi kejahatan jalanan, curat, curas, curanmor hingga peredaran narkoba. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Simpang Cemagi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Wakapolres menekankan, agar seluruh personel mengedepankan tindakan humanis dan profesional serta menghindari tindakan arogan yang dapat memicu citra negatif di media sosial. Sasaran utama hunting yakni kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggaran lalu lintas kasat mata serta kendaraan yang dicurigai berpotensi digunakan dalam aksi kriminalitas jalanan.
Hasil hunting system itu, petugas menjaring 32 pelanggaran, rinciannya 12 pelanggar warga negara asing (WNA) dan 20 warga negara Indonesia (WNI). Jenis pelanggaran yang ditemukan didominasi pengendara tanpa helm sebanyak 18 pelanggar, TNKB tidak sesuai ketentuan 10 pelanggar, tanpa STNK 1 pelanggaran serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 3 pelanggaran.
Selain melakukan penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan 27 teguran tertulis yang terdiri dari 18 pelanggaran tanpa helm dan 9 pelanggaran TNKB. Barang bukti yang disita berupa 4 unit kendaraan roda dua dan 1 lembar STNK.
Selain di wilayah Kecamatan Mengwi, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Abiansemal dan Kuta Utara. Di wilayah Abiansemal, hunting digelar di Simpang Tiga Latusari dengan hasil menjaring 17 pelanggar tanpa helm yang seluruhnya diberikan teguran tertulis sebagai bentuk edukasi dan pembinaan.
Sedangkan di wilayah Kuta Utara, kegiatan serupa dilaksanakan di kawasan BUPDA Desa Canggu dan menjaring 44 pelanggar, terdiri dari 32 WNA dan 12 WNI. Adapun rincian pelanggaran meliputi TNKB 1 kasus, tanpa STNK 2 kasus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis 8 kasus, serta tanpa helm sebanyak 35 kasus. Petugas juga menyita barang bukti berupa 7 unit kendaraan roda dua dan 2 lembar STNK, serta memberikan 35 teguran tertulis kepada pelanggar.
Dengan rutin melaksanakan hunting ini mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas maupun potensi tindak kriminalitas jalanan di wilayah Kabupaten Badung. Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengimbau masyarakat, baik WNI maupun WNA, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan berkendara yang lengkap serta bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (Kerta Negara/balipost)










