Tersangka Ad ditahan di Polsek Kutsel terkait kasus curanmor. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Vilage, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Jumat (17/4). Pelakunya seorang residivis berinisial Ad (35), asal Bondowoso, Jawa Timur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik satpam bernama Jefrianus (29). Korban pun mengalami kerugian Rp24 juta.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (6/5), menjelaskan, awalnya korban memarkir motornya di depan pos satpam. Selanjutnya, ia melaksanakan tugasnya sebagai satpam Villa Damara. “Korban lupa mencabut kunci motor tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Melalui Daring, Astra Motor Bali Berbagi Cara Berkendara yang Aman, Sehat dan Nyaman

Usai bertugas pukul 13.40 WITA, korban balik ke pos dan ternyata motornya hilang. Korban lantas melaporkan masalah ini ke Polsek Kutsel.

Berdasarkan laporan kasus tersebut, tim Opsnal Polsek Kutsel dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Sena melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang diperoleh, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Puri Gading, Jimbaran, beberapa jam setelah kejadian.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri motor korban karena kuncinya nyantol. “Rencananya motor hasil curian itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku mengakui curanmor baru satu kali mencuri motor,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pengendara Motor Bersenpi Diamankan
BAGIKAN