Ilustrasi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli menangkap terduga pelaku pencurian yang beraksi di rumah seorang warga di Banjar Sidawa, Desa Tamanbali, Bangli. Pelaku berinisial IGAS (26) ditangkap di wilayah Kelurahan Bebalang pada Jumat (4/9).

Berdasarkan informasi, pelaku merupakan pacar dari anak korban. Aksi pencurian itu sendiri terungkap saat korban hendak mengambil BPKB sepeda motor di lemari kamarnya pada Minggu (23/8). Saat itu, korban mencari BPKB dari motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.

Baca juga:  Ricuh di Areal Parkir, Avsec Bandara dan Sopir Freelance Saling Lapor

Namun, BPKB tersebut hilang beserta sejumlah barang berharga lainnya yakni satu buah sertifikat tanah, BPKB motor lainnya dan satu buah cincin emas seberat 10 gram. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil mencapai Rp83 juta dan melapor ke Polres Bangli pada Jumat (4/9).

Menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai IGAS dan menangkapnya di Bebalang.

Baca juga:  Warga Binaan Jual Kuliner di Gerobak “Sangkar Emas” Depan Lapas Tabanan

Kepada polisi, pelaku mengakui dokumen berharga hasil curian tersebut dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di KSU dan LPD. Sementara cincin emas milik korban telah dijual.

Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli pakaian adat, peralatan memancing, serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita dikonfirmasi Minggu (6/9) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut. Dia mengatakan kasus itu kini masih dalam pengembangan. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Lima Anggota Polres Bangli Terima Penghargaan
BAGIKAN