Kades Pamecutan dipindahkan ke LP Kerobokan, Senin (14/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan Kepala Desa Pamecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha, Senin (13/1) membuat syok yang bersangkutan. Pasalnya, kata Kuasa hukum tersangka, Made Adi Mustika, sebelumnya tersangka tidak ditahan saat disidik di Polresta Denpasar

Menurut Mustika, tersangka sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta.

Uang tersebut tidak dikembalikan karena sudah masuk ke BUMDes.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di PDAM Nusa Penida, Inspektorat Daerah Dilibatkan

Saat ditahan usai pelimpahan tahap II, Arwatha menangis dan syok. Ia ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN