Garis polisi membentang di pintu masuk bangunan warga yang terbakar di Jalan Siulan, Gang Nusa Indah 5, Denpasar, Rabu (16/9). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebakaran yang terjadi di Jalan Siulan, Gang Nusa Indah, Denpasar Timur, Selasa (15/9), dipicu oleh aktivitas perakitan kembang api. Satpol PP Kota Denpasar pun melakukan penelusuran terhadap izin usaha dari aktivitas tersebut.

Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra, Rabu (16/9), mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada pemilik sekaligus penanggung jawab, kegiatan usaha tersebut memiliki dokumen perizinan lengkap seperti NIB hingga sertifikat perakitan. Selain itu terdapat juga dokumen terkait kelistrikan serta sarana dan prasarana.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Media Promosi Ilegal

“Yang bersangkutan juga mengantongi sertifikat dari Intelkam Polri terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian pengamanan bahan peledak komersial,” katanya.

Bawa Nendra menjelaskan, yang bersangkutan merupakan jasa event organizer (EO) yang menangani kebutuhan kembang api untuk kegiatan event tertentu. Proses perakitan dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Dari pengecekan di lapangan dan keterangan pemilik usaha Muhamad Ali, terdapat sekitar 24 dus kembang api yang dirakit sebelum kejadian. Sebanyak 23 dus disebut telah selesai dirakit. Namun, saat proses perakitan dus ke-24, terjadi ledakan yang kemudian memicu kebakaran di lokasi.

Baca juga:  Lakukan Pemantauan PPKM, Sejumlah Warga Kena Sanksi Fisik

Meski dokumen perizinan disebut lengkap, insiden ledakan yang menyebabkan kebakaran tersebut tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas perakitan bahan piroteknik yang memiliki risiko keselamatan. Satpol PP pun berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan penanganan sesuai ketentuan.

Saat ini, pemilik atau penanggung jawab kegiatan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Timur. Dia menyebut proses penanganan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan kepolisian menjadi bagian penting untuk mengetahui secara pasti penyebab ledakan dan kebakaran tersebut.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Menertibkan Warung Berjejaring

Terkait lokasi, Bawa Nendra menyebut kawasan dengan peruntukan R4 atau permukiman sedang masih memungkinkan digunakan untuk gudang dengan ketentuan tertentu. Salah satunya, luas bangunan gudang tidak boleh melebihi 100 meter persegi. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN