Penertiban bilboard di kawasan Jalan WR. Supratman, Kelurahan Penarukan, Singaraja. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai melakukan penertiban terhadap billboard yang melanggar perizinan dan ketentuan titik reklame. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan diawali pembongkaran 11 titik billboard berukuran besar yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng.

Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono dikonfirmasi di sela – sela penertiban, pada Kamis (7/5) mengatakan, pembongkaran mulai dilaksanakan per hari ini sebagai tindak lanjut dari tahapan penertiban pasca diterbitkannya SP3. Dari total 56 data pelanggaran yang diterima dari perizinan, tersisa 24 titik billboard reklame yang masih dinyatakan melanggar.

Baca juga:  Curi Motor dengan Modus Kencan dan Obat Tidur

“Dari 24 titik itu, setelah kami rapatkan bersama OPD teknis, disepakati 11 titik yang dibongkar pada tahap awal. Penentuan itu lebih mengacu pada pelanggaran SK titik reklame dan juga menyesuaikan kemampuan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 11 titik billboard yang menjadi sasaran pembongkaran tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng, di antaranya Kecamatan Gerokgak, Sawan, hingga kawasan kota Singaraja. Penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga Mei dan Juni 2026.

Menurutnya, pembongkaran difokuskan pada billboard berukuran 4×6 meter ke atas. Bahkan, beberapa di antaranya berukuran 4×8 meter. Karena konstruksinya menggunakan besi dan cukup kokoh, proses pembongkaran melibatkan rekanan atau pihak penyedia jasa.

Baca juga:  Lanal Denpasar Terima Kunjungan Bakamla RI

“Kalau baliho kayu itu setiap hari sudah kami tertibkan lewat patroli rutin. Tetapi untuk billboard besar ini harus menggunakan rekanan karena konstruksinya kuat dan membutuhkan alat khusus,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame sejak tujuh hari sebelum pelaksanaan. Bahkan pada hari pembongkaran, pemilik reklame juga diundang untuk hadir dan menandatangani berita acara pembongkaran.

Baca juga:  Dari Siswi Pencuri Sesari Batal Terima RJ hingga Trek-trekan di Pesisir Pantai

“Hari ini sebenarnya kami undang juga, tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa hadir dan menyerahkan proses pembongkaran kepada Satpol PP,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan penertiban dilakukan sesuai Peraturan Bupati yang berlaku. Material billboard hasil pembongkaran nantinya diamankan sementara di Kantor Satpol PP Buleleng. Pemilik reklame diberi waktu tiga hari untuk mengambil material tersebut.

“Kalau tidak diambil, nanti kami koordinasikan dengan BPKAD terkait proses penghapusannya,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN