Ketua PHDI Buleleng I Gde Made Metera. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah pelanggaran terhadap Catur Brata Penyepian saat Nyepi 2026 di Kabupaten Buleleng menuai sorotan. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng pun mendorong penerapan sanksi adat serta penguatan edukasi bagi masyarakat guna menjaga kesakralan Hari Raya Nyepi.

Perayaan Nyepi tahun ini tercoreng oleh ulah sejumlah oknum yang melanggar aturan. Beberapa kejadian mencuat, mulai dari pesta minuman keras di tengah jalan, aksi kekerasan yang dipicu miras hingga penggunaan media sosial secara tidak pantas melalui siaran langsung TikTok.

Baca juga:  Mengedukasi Masyarakat Cerdas Memilih

Menanggapi hal tersebut, Ketua PHDI Buleleng, I Gde Made Metera, menegaskan bahwa Catur Brata Penyepian merupakan ajaran suci dalam Agama Hindu yang wajib dijalankan dengan penuh kesadaran. Empat pantangan tersebut meliputi Amati Gni (tidak menyalakan api), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungoan (tidak bepergian), dan Amati Lelanguan (tidak menikmati hiburan).

Menurut Metera, pelaksanaan Catur Brata Penyepian bertujuan untuk melakukan introspeksi diri, mengevaluasi pikiran, ucapan, dan tindakan selama setahun terakhir. Dengan demikian, hal-hal yang kurang baik dapat diperbaiki, sementara yang sudah baik bisa terus ditingkatkan.

Baca juga:  Kasus Residivis Dapat Asimiliasi COVID-19, BNNP Bali Bidik Napi

Ia juga menyoroti bahwa selama ini masyarakat non-Hindu di Bali justru telah menunjukkan sikap toleransi dan penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi.

Bahkan, Nyepi diakui secara global memiliki kontribusi positif terhadap pengendalian polusi dan perbaikan lingkungan.

“Orang lain saja bisa menghargai. Kalau masih ada warga Hindu yang belum menaati ajaran Catur Brata Penyepian, berarti masih perlu diberikan edukasi,” ujarnya, Selasa (24/3).

Baca juga:  Omicron Melonjak, Kejahatan Jalanan Meningkat

Metera menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan yang dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat, dengan melibatkan tokoh-tokoh adat dan agama.

Selain edukasi, PHDI Buleleng juga mendorong penerapan sanksi adat bagi pelanggar, selama hal tersebut telah diatur dalam awig-awig desa adat. Sanksi ini dinilai penting sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sepanjang sudah ada kesepakatan di desa adat, silakan diterapkan sanksi adat,” tegasnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN