
AMLAPURA, BALIPOST.com – Bangunan akomodasi pariwisata yang dinilai melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem hingga saat ini belum dibongkar oleh pemiliknya. Atas kondisi itu, Satpol PP Karangasem telah mengeluarkan surat peringatan II kepada pemilik bangunan.
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, mengungkapkan surat peringatan ke II ini dilontarkan menyusul belum ada etikat dari pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Padahal Satpol PP mengeluarkan surat peringatan pertama yang telah dilayangkan sebelumnya,” ucapnya, Minggu (2/1).
Eka Ananta Wijaya mengatakan, pihaknya berharap agar pemilik segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya. Dan pihaknya sudah kirimkan SP II kepada pemilik bangunan. “Apabila tetap tidak diindahkan Senin ini langsung SP III, artinya bangunan akan dibongkar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sebelum dibongkar kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait. Pasalnya, untuk melakukan proses pembongkaran bangunan tersebut, pihaknya tidak memiliki peralatan untuk membongkar tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya gabungan komisi I dan II telah menggelar rapat kerja dengan menghadirkan OPD terkait seperti Pol PP, PUPT dan Perizinan. Di sana juga terungkap bahwa pemilik bangunan diduga membangun diatas tanah yang bukan miliknya karena sampai saat ini belum ada dokumen resmi kepemilikan yang bisa ditunjukkan. Terlebih posisi bangunan melanggar sempadan pantai sesuai dengan kajian dari PUPR. (Eka Parananda/balipost)










