
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelanggaran tata ruang kembali ditemukan di Badung. Kali ini, bangunan berdiri di atas saluran got di Sibangkaja langsung ditindak tim gabungan. Petugas gabungan dari Kecamatan Abiansemal, Satpol PP hingga aparat desa setempat bergerak cepat menindaklanjuti persoalan pembangunan bangunan di atas saluran got di wilayah Sibangkaja, Abiansemal, Badung.
Tim tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mengedepankan imbauan serta edukasi kepada pemilik bangunan agar segera memahami aturan yang berlaku.
Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa menegaskan, pihaknya bersama aparat desa telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi kepada pihak terkait. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penanganan awal sebelum tindakan lebih lanjut diambil oleh pemerintah kabupaten.
“Tim kami di kecamatan bersama desa sudah turun. Kami lakukan sosialisasi awal, dan hasilnya sudah kami laporkan ke tim Satpol PP Kabupaten. Saat turun ke lapangan, unsur desa juga kami libatkan,” ujar Arimbawa, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, hasil temuan di lapangan sudah dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Badung sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Pemerintah kecamatan juga akan menggelar rapat internal bersama perangkat desa untuk menentukan langkah berikutnya dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah mencari kesepakatan dengan pemilik bangunan, terutama terkait kemungkinan pembongkaran fasilitas yang dinilai melanggar aturan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka penanganan akan dilimpahkan sepenuhnya ke Satpol PP Kabupaten Badung.
“Kalau memang tidak sepakat untuk membongkar, maka kami limpahkan ke Satpol PP. Namun kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dimulai dari desa terlebih dahulu,” tegasnya.
Arimbawa juga mengungkapkan, selain kasus pembangunan di atas saluran drainase, pihaknya menemukan pelanggaran lain di sejumlah desa, seperti pemanfaatan trotoar untuk aktivitas berjualan. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan karena trotoar seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
“Ini lebih cenderung pemanfaatan trotoar untuk berusaha, tentu itu melanggar Perda. Kami dahulukan edukasi dan pendekatan melalui desa. Namun kalau tidak ada titik temu, akan kami naikkan ke kabupaten,” jelasnya.
Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami aturan tata ruang serta fungsi fasilitas umum. Dengan begitu, ketertiban wilayah dapat terjaga tanpa harus menempuh langkah penindakan yang lebih tegas.(Parwata/balipost)










