Sosialisasi pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai di Wantilan Pura Taman Sari, Kelurahan Kampung Baru, Selasa (28/4). (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi memberikan batas waktu 30 hari kepada warga yang mendirikan bangunan liar di kawasan sempadan Pantai Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan pesisir agar lebih tertib, bersih, dan sesuai aturan tata ruang.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pemanfaatan ruang yang digelar, Selasa (28/4) di Wantilan Pura Taman Sari, Kelurahan Kampung Baru. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, perangkat kelurahan, serta puluhan warga terdampak.

Komang Kappa menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pemerintah daerah terkait pemanfaatan ruang di wilayah sempadan pantai. Berdasarkan pendataan terbaru, terdapat 41 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut.

Baca juga:  Pria Asal Rusia Dihukum Empat Tahun Penjara

Menurutnya, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penertiban. Warga diberikan kesempatan membongkar bangunan secara mandiri agar material bangunan masih dapat dimanfaatkan kembali.

“Penertiban ini bukan penggusuran, melainkan penataan kawasan sesuai ketentuan tata ruang. Jika pembongkaran dilakukan mandiri, material bangunan masih bisa dimanfaatkan masyarakat. Pemerintah daerah juga siap membantu proses pembongkaran,” jelasnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, kawasan sempadan pantai tersebut selama ini dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, mulai dari tempat tinggal, kandang ternak, warung, hingga usaha kecil masyarakat. Namun, dari sisi lingkungan, kondisi kawasan dinilai kurang tertata, terutama dalam pengelolaan limbah dan sampah pesisir.

Baca juga:  Proyek Perkemahan Dekat Pura Goa Lawah Disetop

Komang Kappa menegaskan, apabila hingga batas waktu yang diberikan warga tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka pemerintah akan mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku. “Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pembongkaran mandiri, pemerintah akan melakukan penertiban. Namun perlu dipahami, bangunan liar di sempadan pantai tidak memiliki dasar hukum untuk mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan pemberian kompensasi hanya berlaku pada pembebasan lahan hak milik masyarakat, bukan pada bangunan yang berdiri di kawasan terlarang seperti sempadan pantai.

Sementara itu, perwakilan warga, Muhaman Rosidi, menyatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung rencana penataan yang dilakukan pemerintah. Hingga kini, situasi di masyarakat tetap kondusif tanpa gejolak berarti. Meski demikian, warga berharap adanya bantuan, khususnya terkait biaya pembongkaran bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. “Kalau memungkinkan, kami berharap ada bantuan pemerintah, terutama untuk biaya pembongkaran karena tidak semua warga memiliki kemampuan ekonomi yang cukup,” ujarnya.

Baca juga:  Sidang Kasus Penamparan Petugas Imigrasi, Wanita Asal Inggris Ditegur Hakim

Perwakilan warga lainnya, Firdaus, menilai kondisi yang terjadi saat ini juga dipengaruhi minimnya sosialisasi dan pengawasan pada masa lalu, sehingga pembangunan di kawasan sempadan pantai berkembang tanpa adanya tindakan tegas sejak awal. “Kami mendukung langkah pemerintah, namun penataan ini harus benar-benar direalisasikan dan tidak hanya menjadi wacana,” tegasnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana melanjutkan program penataan serupa ke wilayah sempadan pantai lainnya di Kabupaten Buleleng. Penataan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan pesisir sebagai ruang publik, menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata daerah. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN