
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar barang milik wisatawan di kawasan Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Seorang pria berinisial H.R. (51) diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi pantai di wilayah Jembrana.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial V.F. yang kehilangan telepon genggamnya. Korban melapor pada 7 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan diketahui, ponsel tersebut hilang saat disimpan di dalam jok sepeda motor ketika korban sedang berselancar di Pantai Medewi pada 9 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (6/6) malam.
Saat menjalani pemeriksaan, H.R. mengakui mengambil telepon genggam milik korban yang ditinggalkan di dalam jok sepeda motor saat pemiliknya melakukan aktivitas surfing.
Tidak hanya itu, dari pengembangan kasus terungkap bahwa terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain.
Diantaranya, kawasan Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, Twin Tower, serta beberapa tempat lainnya yang masih didalami penyidik. Polisi juga menduga pelaku terkait dengan sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, Samsung Galaxy S25 FE, Redmi A3, sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan saat beraksi, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan yang melibatkan pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, H.R. disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengingatkan, masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan wisata maupun tempat umum. Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. (Surya Dharma/balipost)










