Tim gabungan Opsnal Polsek Ubud dan Polres Gianyar mengamankan sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian perhiasan emas di sebuah rumah di Banjar Petulu, Desa Petulu. (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Opsnal Polsek Ubud dan Polres Gianyar berhasil meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana pencurian perhiasan emas di sebuah rumah warga di Banjar Petulu Desa, Kelurahan/Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar. Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Sukawati tanpa perlawanan.

​Kapolres Gianyar melalui Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., dikonfirmasi, Senin (20/7), membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Unit Reskrim Polsek Ubud telah mengamankan dua orang terduga pelaku yakni satu laki-laki dan satu perempuan. Keduanya berasal dari Kecamatan Tejakula dan saat ini sudah kami amankan di Makopolsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

​Kedua pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Gusti SA (33), perempuan, dan Komang SD (33), seorang laki-laki. Keduanya bekerja sebagai karyawan swasta dan bukan merupakan residivis.

Baca juga:  Beredar Nama Koruptor Dibebaskan karena COVID-19 Termasuk Jero Wacik, Ini Kata Menko Mahfud

​Peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama Ni Kadek Dewi Hariswati (38). Kejadian bermula pada Selasa (7/7) lalu, saat korban menyiapkan tiga kotak berisi berbagai macam perhiasan emas di atas tempat tidur bale dauh rumah suaminya, I Nyoman Suastika. Hal ini dilakukan untuk memudahkan korban mengenakan perhiasan selama beberapa hari rangkaian upacara keagamaan (piodalan).

​Terakhir kali korban menggunakan dan mengembalikan perhiasan tersebut ke dalam kotak adalah pada Rabu (8/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Apesnya, keesokan harinya, Kamis (9/7)z sekitar pukul 19.00 WITA, saat korban hendak menggunakan perhiasan itu kembali, ia mendapati ketiga kotak tersebut sudah dalam keadaan kosong.

​Sejumlah perhiasan berharga raib digondol pelaku, diantaranya berbagai macam kalung emas, beberapa buah cincin emas bermata berlian dan zirkon, subeng berbahan emas, dan kancing cempaka gondo ukir isi 3 berbahan emas. ​Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp76.519.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ubud.

Baca juga:  Okupansi Ubud Capai 90 Persenan

​Mendapat laporan dari masyarakat, tim Opsnal Polsek Ubud yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama Ps. Panit 1 Reskrim bergegas menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Tim Opsnal Polsek Ubud kemudian berkoordinasi dengan tim Opsnal Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menyisir rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian.

​Kerja keras petugas membuahkan hasil. Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, pada Rabu (15/7), petugas mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Banjar Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah kos. ​”Saat diinterogasi oleh petugas, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di rumah korban di wilayah Petulu, Ubud,” tambah Kapolsek.

Baca juga:  Curi Perhiasan dan Uang, Janda Ditahan Polisi

​Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua buah buku tabungan Samudra Harta masing-masing atas nama kedua pelaku, dan satu unit sepeda motor Vespa berwarna hijau muda dengan nomor polisi DK 5575 UBK yang diduga digunakan sebagai sarana aksi.

​Atas perbuatannya, sejoli ini dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf G KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan guna melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN