Anggota Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap pencurian dengan tersangka AS, Jumat (14/8). (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gerak cepat Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida, Klungkung kembali membuahkan hasil. Tim berhasil mengungkap pencurian di Water Sport, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida, Klungkung, dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (20) asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (14/8).

Kasus tersebut diketahui pada 14 Juni 2026, setelah pengelola menemukan 2 jerigen BBM jenis Pertamax, 1 unit kano beserta dayung, serta 2 regulator alat selam hilang dari lokasi.

Baca juga:  Mantan Kepala LPD Sega Diadili Kasus Korupsi

Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped. Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, AS ditemukan dan diamankan di Pelabuhan Banjar Nyuh.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat. “Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Antisipasi Peredaran Obat Sirop, Polresta Cek Apotek

Dalam perkembangan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tanggal 12 Agustus 2026.

Tersangka disangkakan Pasal 477 huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (Agung Yuliantara/denpost)

BAGIKAN