korupsi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain kasus kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa, salah satu tersangka, I Made Kasna (IMK) juga terjerat kasus lain. Bahkan, JPU dari Kejati Bali sedang menyidangkan perkara dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan atau kredit di bank yang kantor pusatnya di Bali itu.

Kerugian bank dalam kasus ini sekitar Rp 4,4 miliar. IMK merupakan mantan Kepala Cabang Badung di bank itu. Hal itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (13/4).

Baca juga:  Dua Kabupaten Nihil Laporkan Tambahan Kasus COVID-19

Kasna saat ini sudah ditahan. Ia diajukan ke persidangan fengan dakwaan berlapis.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/kredit yang merugikan keuangan negara/keuangan daerah sebesar Rp4.431.222.770,02. Kasna dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Zona Merah Ini, Laporkan Tambahan Kasus COVID-19 Lampaui 500 Orang hingga Korban Jiwa Terbanyak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *