Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong pembatalan sertifikat bidang tanah yang terbukti berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Dari total 106 sertifikat yang ditelusuri, sebanyak 101 bidang tanah terkonfirmasi masuk kawasan Tahura dan dinilai bermasalah secara hukum.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa hanya 5 bidang tanah yang dinyatakan clear oleh Badan Pertanahan Bali (BPN) karena berada di luar kawasan hutan dan seluruhnya berada di Kabupaten Badung. Sementara itu, sisanya tersebar di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dengan status sebagian maupun seluruhnya masuk kawasan Tahura Ngurah Rai.

Baca juga:  Prof Wiku Konfirmasi Positif COVID-19

“Kalau sudah salah, ya harus dibatalkan. Tidak ada istilah sedikit masuk itu boleh. Mau ekornya saja masuk kawasan Tahura, itu tetap salah,” tegas Supartha saat diwawancara, Jumat (30/1).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali menegaskan bahwa kawasan Tahura maupun wilayah mangrove di sekitarnya merupakan kawasan konservasi hutan lindung yang secara tegas dilarang untuk disertifikatkan. Larangan tersebut, kata dia, telah diatur dalam undang-undang, Perda Tata Ruang, serta Perda Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Baik di dalam Tahura maupun di luar Tahura itu narasinya sama, semuanya kawasan mangrove. Mangrove itu ditetapkan pemerintah sebagai wilayah konservasi. Tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh dipadatkan, tidak boleh dipotong,” ujarnya.

Baca juga:  Kemhan Beli 42 Pesawat Tempur dari Prancis

Menurut Supartha, kewenangan pembatalan sertifikat berada pada BPN serta aparat penegak hukum (APH). Pansus, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke lapangan dan menemukan adanya dugaan kelalaian dalam proses penerbitan sertifikat.

“BPN ini kuncinya. Dia lembaga yang diberi kewenangan menerbitkan sertifikat. Kalau sertifikat terbit di atas tanah negara atau kawasan mangrove, itu jelas kelalaian. Ada proses sidang Panitia A, ada pengecekan lapangan. Tapi ini bisa lolos,” katanya.

Baca juga:  Penyebrangan di Pelabuhan Padangbai Mulai Lancar

Pansus TRAP juga menyoroti maraknya bangunan dan perumahan yang muncul di kawasan mangrove, baik di Denpasar maupun Badung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk abrasi, banjir, dan kerentanan terhadap tsunami.

“Mangrove ini benteng hidup. Menyerap karbon sampai ratusan ton, memberi oksigen, menjadi habitat hayati, dan wilayah mitigasi bencana. Ini anugerah Tuhan yang wajib dijaga, bukan dirusak,” tegas Supartha.

Ia menegaskan, Pansus mendorong agar seluruh bidang tanah yang terbukti melanggar dikembalikan ke kondisi semula. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN