
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (29/1) sejumlah peristiwa terjadi. Dari perpanjangan penlok Tol Gilimanuk-Mengwi berakhir pada Februari 2026 hingga dugaan penguasaan 82 hektare tahura oleh BTID menjadi berita-berita yang menarik minat pembaca.
Bagi pembaca yang belum sempat membaca berita-berita ini, berikut cuplikan peristiwanya. Tersedia juga link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online:
1. Perpanjangan Penlok Tol Gilimanuk-Mengwi Berakhir Februari 2026, Keberlanjutannya Belum Ada Kepastian
DENPASAR, BALIPOST.com – Nasib pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi jelang berakhirnya perpanjangan penetapan lokasi (Penlok) proyek pada Februari 2026 belum dapat dipastikan.
Mengambangnya nasib Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang menjadi urat nadi konektivitas Bali bagian barat itu berdampak langsung pada ribuan bidang tanah milik warga yang selama ini diblokir akibat Penlok.
Blokir tersebut berpotensi segera dibuka seiring akan berakhirnya masa perpanjangan Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi pada Februari 2026.
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/29/524077/Perpanjangan-Penlok-Tol-Gilimanuk-Mengwi-Berakhir…html
2. Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Mangrove, Pansus TRAP Panggil Sejumlah Pemilik Usaha
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1).
RDP ini dilakukan untuk pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terhadap sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove.
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/29/523892/Dalami-Dugaan-Pelanggaran-Tata-Ruang…html
3. Survei 106 Sertifikat di Tahura Ngurah Rai Rampung, Kepala BPN Bali Ungkap Hasilnya
DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali merampungkan proses survei terhadap 106 bidang tanah yang terindikasi berada di kawasan hutan, khususnya Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Hasil tersebut disampaikan langsung Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Kamis (29/1).
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/29/523941/Survei-106-Sertifikatdi-Tahura-Ngurah…html
4. PSG Harus Lewat Jalur Playoff Setelah Ditahan Imbang Newcastle
JAKARTA, BALIPOST.com – Paris Saint-Germain (PSG) harus mengubur ambisi menembus delapan besar fase liga Liga Champions 2025/26 setelah hanya bermain imbang 1-1 melawan Newcastle United pada laga terakhir di Parc des Princes, Kamis (29/1) dini hari WIB.
Hasil ini membuat PSG finis di peringkat ke-11 klasemen fase liga dengan raihan 14 poin, terpaut dua angka dari zona delapan besar yang memberikan tiket langsung ke babak 16 besar.
Les Parisiens pun dipastikan harus melanjutkan perjuangan melalui babak playoff. Newcastle sendiri berada tepat di bawah PSG dengan poin yang sama dan juga mengamankan tempat di fase playoff, dirilis dari Kantor Berita Antara.
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/29/523920/PSG-Harus-Lewat-Jalur-Playoff…html
5. Pansus TRAP Telusuri Dugaan Penguasaan 82 Hektare Tahura oleh BTID
DENPASAR, BALIPOST.com – Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang selama ini nyaris luput dari sorotan publik.
Sebanyak 82 hektare hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/29/523850/Pansus-TRAP-Telusuri-Dugaan-Penguasaan…html










