Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1).

RDP ini dilakukan untuk pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terhadap sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove.

Sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha dipanggil dalam RDP tersebut. Di antaranya, Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.

RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota I Ketut Rochineng dan I Gede Harja Astawa.

Baca juga:  Dikeluhkan Pengunjung, Bangunan di Taman Ujung Retak-retak

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan lindung yang bersifat abadi serta tidak boleh dialihfungsikan. Hal tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Perda Provinsi Bali hingga undang-undang nasional.

Ia menyebutkan, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Baca juga:  Umanis Galungan, Polres Gianyar Beri Pengamanan Kawasan Wisata Pantai

Supartha menekankan, keberadaan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari menjaga habitat, menyerap karbon hingga ratusan ton per hektare, menghasilkan oksigen, hingga melindungi wilayah pesisir dari ancaman bencana alam seperti banjir dan tsunami.

“Mangrove ini luar biasa. Satu hektare mangrove bisa menyerap hampir 400 ton karbon. Karena itu sifatnya permanen dan abadi, tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan ini,” ujarnya disela-sela RDP.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini juga menyoroti kawasan Tahura Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektare yang secara hukum tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi. Kawasan tersebut disebut sebagai wilayah lindung terakhir yang wajib dijaga keberadaannya.

Baca juga:  Sembilan Tahun Diburu, Kejati Bekuk DPO Terpidana Korupsi di Blahbatuh

“Wilayah Tahura ini tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh direklamasi, tidak boleh dilakukan pemadatan atau aktivitas lain. Ini perintah undang-undang dan harus kita jaga bersama,” kata Supartha.

Pansus TRAP DPRD Bali, kata dia, saat ini tengah mendalami wilayah-wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan dan usaha di wilayah Denpasar dan Badung. Supartha menegaskan pendalaman dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi kawasan mangrove.

“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar. Wilayah yang beririsan ini akan kami dalami secara menyeluruh demi menjaga mangrove tetap lestari,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN