Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Lithuania berinisial BR. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Lithuania berinisial BR. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pemasaran digital dan pembuatan konten berbayar menggunakan visa kunjungan bisnis.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (14/8), mengatakan BR juga diketahui memiliki keterkaitan dengan kontak bisnis dan situs agen perjalanan yang menawarkan layanan wisata bagi pemegang paspor Israel.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Ratusan Jenis Barang Ilegal Dimusnahkan

BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi menemukan BR melakukan kegiatan sebagai kreator konten berbayar dan pemasaran digital yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

BR dideportasi pada Kamis (13/8) melalui Bangkok, Thailand, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Frankfurt, Jerman, sebelum menuju Vilnius, Lithuania.

Selain dideportasi, BR dikenai penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.

Baca juga:  Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Ditetapkan Tersangka

Novyandri mengatakan penanganan perkara bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dua warga negara asing yang disebut terlibat dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan data perlintasan.

Berdasarkan identifikasi menggunakan sistem pengenalan wajah, dua WNA tersebut teridentifikasi berinisial SG (30) dan AC (28).

Menurut Imigrasi, keduanya merupakan pemegang paspor Jerman dan tercatat lahir di Israel.

Baca juga:  Diadukan Warga, Satpol PP Datangi "Camping" Terapung di Danau Batur

Namun, berdasarkan data perlintasan, SG dan AC telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan terhadap agen perjalanan The Bali Dream yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Dari hasil penyelidikan, Imigrasi menemukan BR memiliki keterkaitan dengan nomor kontak WhatsApp bisnis dan situs agen perjalanan tersebut.

Hingga penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai tidak menemukan kantor atau tempat usaha fisik agen perjalanan tersebut di Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN