TP saat jalanani sidang vonis. (BP/Asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang nelayan berinisial TP sudah menjalani sidang vonis di PN Denpasar terkait kasus pencabulan. Oleh hakim, terdakwa asal Papua tersebut terbukti bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara.

Dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa, Lukman Hakim, Senin (5/8) membenarkan bahwa sidang sudah vonis dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding.

“Kami menerima. Tidak ada upaya hukum banding hukuman sudah minimal dari pasal yang dibuktikan,” ucap Lukman.

Baca juga:  Setubuhi Siswi SMP, Pelaku Diganjar 7 Tahun

Sebelumnya, lelaki paruh baya berinisial TP, yang diadili kasus pencabulan, menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Majelis hakim Theodora Usfunan, Kamis (31/7) kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan. Vonis itu sama persis dengan tuntutan JPU.

Sebelumya, TP disebut telah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Jangan Cuma Bahas Ranperda Atraksi Budaya, DPRD Diminta Perhatikan Iklim Usaha

Terdakwa yang kesehariannya sebagai nelayan itu disebut mencabuli anak di bawah umur. TP melakukan aksinya pada Jumat 24 Januari 2025 sekira Pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Denpasar Selatan.

Korban dilecehkan dan peristiwa itu dilaporkan ke orangtuanya. Orangtua korban melapor ke polisi. Tak lama, TP ditangkap polisi. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN