
DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti kembali beroperasinya wahana bungee jumping Extreme Park Bali di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung akhirnya turun ke lapangan dan melakukan penutupan, Kamis (29/1). Petugas langsung memasang kembali garis pembatas atau Pol PP Line di lokasi wahana tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penutupan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Satpol PP Bali meminta Satpol PP Klungkung untuk melakukan penindakan sesuai dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali.
“Kami menerjunkan pasukan ke lokasi untuk melakukan penutupan. Sebelumnya wahana ini sudah ditutup karena tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan. Karena kembali beroperasi, maka sekarang kami tutup lagi,” tegas Suwarbawa.
Ia menambahkan, langkah penutupan ini merupakan bentuk penegakan aturan serta tindak lanjut atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali yang menemukan pelanggaran perizinan pada operasional wahana ekstrem tersebut.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Klungkung untuk menghentikan kembali aktivitas bungee jumping di kawasan Kelingking Beach. Bahkan, dua personel Satpol PP Bali yang bertugas di Nusa Penida turut diterjunkan ke lokasi.
“Aktivitas ini harus dihentikan karena sudah ada keputusan penutupan sementara. Kami juga sudah meminta agar dilakukan penyitaan peralatan serta pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing yang terlibat,” tegas Rai Dharmadi.
Penutupan kembali wahana bungee jumping tersebut menegaskan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keselamatan di kawasan destinasi wisata unggulan Bali. (Ketut Winata/balipost)










