Satpol PP Badung melayangkan teguran terhadap pemilik bangunan yang melanggar pelanggaran tata ruang di kawasan bantaran Sungai Sri Kahyangan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Badung mulai mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan bantaran Sungai Sri Kahyangan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Sebanyak belasan pemilik bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan sempadan sungai resmi menerima Surat Peringatan (SP) pertama karena belum melakukan pembongkaran secara mandiri.

Peringatan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyesuaikan bangunan sesuai aturan sempadan sungai. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar pemilik belum menindaklanjuti imbauan tersebut.

“Surat peringatan pertama sudah keluar Jumat (30/1) lalu bagi pemilik yang belum membongkar sendiri. Sejauh ini baru satu hotel yang mau bongkar temboknya mandiri. Kami sempat turun mengawasi,” ujar Kabid Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, Minggu (1/2).

Baca juga:  Truk Kerap Langgar Lalin di Areal Terminal Mengwi

Penertiban bangunan ini merupakan bagian dari program normalisasi Sungai Sri Kahyangan yang dilakukan atas instruksi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. Kebijakan tersebut diambil setelah kawasan Berawa dilanda banjir setinggi dua meter pada pertengahan Desember 2025. Kondisi sungai yang mengalami pendangkalan dan sulit diakses alat berat menjadi salah satu penyebab banjir.

Pemerintah daerah menilai keberadaan jalan inspeksi di sepanjang sungai sangat krusial. Sebelumnya, alat berat kesulitan masuk untuk melakukan pengerukan sedimentasi dan pembersihan sampah akibat bangunan yang berdiri terlalu berhimpitan dengan tanggul sungai.

“Masalah utamanya pembangunan dilakukan terlalu berhimpitan dengan tanggul, jadi kami minta pemilik memundurkan bangunannya sekitar satu meter. Ini penting agar petugas PUPR bisa masuk melakukan kontrol rutin atau pembersihan kalau ada pendangkalan dan sampah,” kata Kardana.

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Namun Kualitas Menurun

Kardana berharap langkah satu hotel yang telah membongkar tembok secara mandiri dapat menjadi contoh bagi pemilik bangunan lainnya. Secara keseluruhan, terdapat 17 bangunan yang terdampak penertiban, terdiri dari hotel, vila, rumah tinggal, dan warung.

“Ya ada 17 bangunan totalnya. Kami panggil secara bertahap untuk diberikan pemahaman mengenai teknis sisa lahan untuk jalur inspeksi itu,” sebut Nyoman Kardana.

Pemerintah Kabupaten Badung juga menegaskan bahwa pemanfaatan lahan satu meter dari bibir sungai hanya diperuntukkan sebagai jalan inspeksi dan tidak mengubah status kepemilikan tanah warga.

Baca juga:  Spesialis Pembobol Kos Elit Diringkus

“Tanah pengusaha tetap milik yang punya sesuai SHM dan tidak akan dikuasai oleh pemerintah. Tujuannya hanya supaya petugas ada akses masuk mengecek atau membersihkan kali sewaktu-waktu diperlukan,” sambung Penyidik Satpol PP Badung, I Gede Ardika.

Satpol PP Badung menegaskan setiap Surat Peringatan memiliki masa berlaku tujuh hari kerja. Jika hingga SP ketiga tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa sesuai prosedur dan perintah pimpinan daerah.

“Kalau sampai SP tiga tidak juga diindahkan, kami buatkan telaahan staf lalu diajukan ke bupati, dikeluarkan perintah pembongkaran ke petugas. Kami harap semua pihak mengerti agar tidak terjadi banjir yang justru bisa merugikan bangunan dan tamu di sana,” kata Ardika. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN