Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi bersama tim saat melakukan pendalaman administrasi dan klarifikasi proyek pengembangan perumahan di Kampial, Kuta Selatan, di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (6/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali pada Selasa (30/12/2025) di Badung. Keempat usaha yang disidak dan akhirnya dihentikan sementara kegiatannya itu dipanggil dan dimintai klarifikasi di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (6/1).

Keempat usaha tersebut meliputi Jungle Padel di Desa Munggu, 30 unit vila di kawasan Canggu, proyek pengembangan perumahan di Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, dan proyek pengurukan di kawasan pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Berdasarkan hasil sidak lapangan, keempat usaha tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup, sehingga seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara dan dilakukan penyegelan dengan pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Baca juga:  Isu Global Berbahaya Bagi Kelangsungan Bangsa

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk melakukan pendalaman administrasi dan klarifikasi terhadap para penanggung jawab usaha maupun proyek yang melanggar tersebut.

“Hari ini kita panggil empat lokasi yang ditemukan bermasalah, yaitu Jungle Padel di Munggu, vila di Canggu, proyek pengurukan di Sawangan, dan proyek penataan di Kampial,” ujarnya saat ditemui disela-sela proses pemeriksaan, di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (6/1):

Menurut Rai Dharmadi, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kesesuaian peta tata ruang, rekomendasi pemanfaatan ruang, serta perizinan utama dan perizinan ikutan lainnya. Dari hasil pemanggilan ini, disimpulkan ada beberapa persyaratan perizinan yang belum terpenuhi.

Ia menyebutkan, temuan awal tersebut akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan. “Kami akan menyampaikan hasil ini kepada Pansus TRAP. Keputusan selanjutnya tentu berada di Pansus, dan kami menghormati itu,” tegasnya.

Baca juga:  Sikapi Komunitas Moge Speeding di Kutsel, Tim Gabungan Tingkatkan Patroli

Rai Dharmadi menargetkan proses klarifikasi dan pengumpulan data dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Setelah data dikompilasi dan diperdalam, hasilnya akan diserahkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.

“Target kami minggu depan sudah clear. Jika diperlukan, kami juga akan turun kembali ke lapangan bersama tim teknis dari OPD terkait untuk memastikan secara faktual,” ujarnya.

Terkait proyek di Kampial, Satpol PP juga menaruh perhatian khusus pada keberadaan pura keluarga yang berada di sekitar lokasi proyek. Ia menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan situs budaya yang telah ada lebih dahulu.

“Dari cerita masyarakat setempat, pura itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum kawasan sekitarnya berkembang. Ini tentu wajib kita jaga dan lestarikan sebagai warisan budaya,”  ungkapnya.

Baca juga:  Astra Motor Bali Serahkan 1.100 Masker Medis Dan 11.000 Hands Gloves ke Dinas Kesehatan

Sementara khusus untuk proyek pengurukan di kawasan pesisir Sawangan, pihaknya masih meragukan sejumlah dokumen yang disampaikan oleh pihak pengembang dan akan melakukan verifikasi lanjutan dengan melibatkan OPD teknis terkait, termasuk Dinas Kelautan dan instansi lainnya.

“Kita tidak bisa hanya mendengar penjelasan lisan. Semua harus dibuktikan secara administrasi dan perizinan. Jangan sampai ada klaim sudah mengantongi rekomendasi, tapi faktanya belum jelas atau bahkan dimanipulasi,” tegasnya.

Dewa Dharmadi menegaskan komitmennya untuk mendukung Pansus TRAP DPRD Bali dalam menegakkan aturan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan, demi memastikan pembangunan di Bali berjalan tertib, berkelanjutan, serta menghormati nilai budaya dan ruang hidup masyarakat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN