
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga mantan kepala dinas (Kadis) yang kini bergabung di tubuh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2).
Tiga mantan pejabat tersebut, yakni eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Anak Agung Ngurah Buana, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta. Ketiganya pun hadir dalam RDP tersebut.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, secara tegas mengingatkan agar para mantan pejabat tidak terkesan “membela” perusahaan tempat mereka kini bernaung.
“Jangan sampai mantan-mantan kadis ini dulu memberikan sesuatu, sekarang membela. Itu tidak benar. Silakan bergabung ke perusahaan, itu hak pribadi. Tapi jangan sampai informasi yang disampaikan justru menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Somvir di sela-sela RDP.
Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini menekankan, Pansus hadir bukan untuk menghambat investasi, melainkan memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dalam RDP tersebut, pihak manajemen BTID tidak hadir langsung dan hanya diwakili tim legal. Hal ini turut menjadi sorotannya.
“Legal team bukan decision maker. Mereka hanya mempertahankan argumen soal izin. Seharusnya manajemen hadir agar bisa mendengar langsung aspirasi Dewan yang mewakili masyarakat Bali,” sentil Somvir.
Menurutnya, secara administrasi sebagian besar perizinan memang dimiliki BTID. Namun, ia menilai kondisi di lapangan berbeda dengan dokumen yang ada.
Sorotan paling tajam mengarah pada lahan seluas 22 hektare yang sebelumnya disebut sebagai area penunjang atau ruang terbuka. Dr. Somvir menyarankan agar lahan tersebut tidak dibangun dan dikembalikan sebagai kawasan ekologis, khususnya untuk mangrove dan habitat alami. (Ketut Winata/balipost)










