
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan (STLO) milik organisasi masyarakat (ormas) Madas Nusantara di Bali. Keputusan tersebut diambil usai Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang digelar di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali, Senin (8/6).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Korem 163/Wira Satya, serta Kesbangpol Kota Denpasar.
Kepala Badan Kesbangpol Bali, I Gede Suralaga, mengatakan pencabutan STLO dilakukan sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang, termasuk tuntutan yang ramai disuarakan melalui media sosial terkait keberadaan Madas Nusantara di Bali.
“Kami cabut STLO, merespon tuntutan masyarakat di media sosial. Ada beberapa elemen masyarakat yang menghendaki keberadaan Madas Nusantara tidak ada di Bali,” ujar Suralaga usai rapat koordinasi.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas bersama Kesbangpol Kota Denpasar setelah melakukan evaluasi terhadap keberadaan organisasi tersebut di Bali.
Meski demikian, Suralaga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan hukum nasional. Kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas administrasi pencatatan organisasi yang beraktivitas di wilayahnya.
“Kalau tuntutan mereka membubarkan, kami tidak punya kapasitas untuk membubarkan. Saya sudah jelaskan proses pembubaran dan siapa yang berwenang melakukan pembubaran itu,” katanya.
Ia menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah pusat wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah saat menjalankan aktivitas di suatu wilayah.
“Karena kewenangan kami mengeluarkan STLO sebagai pencatatan keberadaan organisasi di daerah, maka kewenangan kami hanya sebatas mencabut STLO itu,” tegasnya.
Suralaga juga meluruskan anggapan bahwa Kesbangpol memberikan izin operasional kepada ormas. Menurutnya, STLO bukanlah izin, melainkan bentuk pencatatan administratif agar pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi yang beroperasi di daerah.
“Bukan kewenangan Kesbangpol memberikan izin. Kami hanya mencatat. Izin atau legalitas badan hukum berada di pusat. Dengan pencatatan ini kami mengetahui keberadaan sekretariat, pengurus, dan aktivitas organisasi tersebut,” ujarnya.
Ia menduga keberadaan Madas Nusantara di Bali pada awalnya berkaitan dengan kebutuhan pemenuhan struktur organisasi di daerah sebagai syarat pengembangan organisasi berskala nasional.
Pasca pencabutan STLO, Kesbangpol Bali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan di Bali. Langkah tersebut juga menjadi bahan evaluasi agar proses pencatatan ormas ke depan dilakukan lebih selektif.
“Ke depan tentu menjadi evaluasi bagi kami. Pemberian STLO akan dilakukan lebih selektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk respons masyarakat dan potensi munculnya persoalan sosial,” katanya.
Sementara itu, rapat koordinasi tersebut berlangsung dalam pengawalan puluhan warga Bali yang sejak pagi mendatangi Kantor Kesbangpol Provinsi Bali untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan Madas Nusantara.
Massa yang mengatasnamakan diri sebagai warga Bali secara pribadi mulai berkumpul sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap ormas yang belakangan menjadi polemik di Pulau Dewata tersebut.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan personel Satpol PP Provinsi Bali yang disiagakan untuk menjaga keamanan dan memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan kondusif selama penyampaian aspirasi berlangsung. (Ketut Winata/balipost)








