
SINGARAJA, BALIPOST.com – Keluarga pria yang tewas dihakimi massa karena diduga maling ayam, KD, di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, mengaku sempat ditawari penyelesaian secara damai oleh pihak kepolisian. Namun, setelah mengetahui korban meninggal akibat aksi pengeroyokan, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.
Sepupu korban, Made Parta, ditemui di rumah duka, Senin (27/7), mengatakan dirinya sempat menandatangani surat perdamaian karena mengira kematian almarhum KD terjadi secara wajar. Saat itu, ia mengaku belum mengetahui kondisi korban maupun dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Awalnya saya tanda tangan perdamaian karena saya kira meninggalnya biasa. Saya belum tahu kalau kondisinya seperti itu,” ujarnya.
Parta menuturkan, fakta berbeda baru diketahui keluarga setelah melihat foto dan video peristiwa yang beredar di media sosial sehari setelah korban dipulangkan ke rumah. “Setelah sampai di rumah, besoknya saya lihat di media sosial. Saya kaget melihat kondisinya. Istri almarhum juga tidak terima setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan adanya upaya penyelesaian damai tersebut. Namun setelah mengetahui dugaan yang sebenarnya, keluarga sepakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan semuanya kepada proses hukum. Harapan kami semua pelaku yang melakukan tindakan sekeji itu bisa ditangkap dan dihukum seadil-adilnya. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi ke Polres Tabanan,” tegasnya.
Di sisi lain, Parta mengungkapkan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga terkait rencana autopsi melalui proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan penyelidikan.
Keluarga, kata dia, telah memberikan persetujuan. “Kalau memang diperlukan untuk penyelidikan, kami siap. Dari keluarga sudah mengizinkan dilakukan autopsi,” ucapnya. (Nyoman Yudha/balipost)










