Sejumlah nasabah mendengarkan penjelasan dari pihak LPS. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPR Kamadana di Kintamani, Jumat (20/2), menyusul dicabutnya izin usaha BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedatangan para nasabah bertujuan untuk mencari informasi dan kejelasan terkait nasib dana simpanan mereka.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah nasabah datang silih berganti untuk mencari informasi dari petugas di BPR yang beralamat di Jalan Raya Batur itu. Salah satu nasabah, I Wayan Darsana, mengaku langsung mendatangi kantor setelah mendapat kabar dari ayahnya yang tidak bisa menarik tabungan.

“Awalnya bapak saya mau menarik tabungan, tapi kata petugas yang mungut tabungan tidak bisa. Kemudian saya ditelepon oleh ayah saya untuk segera mencari informasi ke kantor,” ujarnya.

Darsana mengatakan ayahnya memiliki simpanan dalam bentuk deposito dan tabungan dengan nilai ratusan juta. Ia mengaku sempat merasa khawatir dengan nasib uang simpanan ayahnya di BPR tersebut. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang di lokasi, ia merasa sedikit lega.

Baca juga:  Kapling Tanah di Sibang Gede Viral Diduga Melanggar, Pol PP Line-nya Dibuka Karena Ini

“Tadi sudah dapat penjelasan dan merasa agak tenang karena tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Uangnya tidak hilang, cuma katanya proses pencairannya akan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Sementara itu, Humas LPS Antinovhi Martani mengatakan bahwa sejumlah nasabah mulai mendatangi kantor BPR Kamadana untuk mencari informasi sejak Kamis (19/2), sehari setelah OJK resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 18 Februari 2026. Kebanyakan nasabah mengaku sama sekali tidak mengetahui kondisi keuangan BPR kamadana sebelumnya.

“Kalau dari pernyataan nasabah, mereka tidak mengetahui kondisi bank bermasalah tapi tiba-tiba izinnya dicabut sehingga mereka kaget dan langsung ke sini mencari kejelasan informasi,” ungkapnya ditemui di BPR Kamadana.

Meskipun ada kekhawatiran dari nasabah, Anti memastikan bahwa para nasabah sudah mengerti setelah diberikan penjelasan mengenai nasib simpanan mereka.

Baca juga:  Dilaporkan Nasabah, Ini Reaksi Ketua LPD Dawan Klod

Dijelaskan bahwa saat ini LPS sedang menyiapkan pembayaran simpanan nasabahh BPR Kamadana. Anti mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data. LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menetapkan simpanan yang layak bayar.

“Kami belum bisa menginformasikan jumlah total nasabah yang akan dibayar karena proses pendataan masih berjalan. Namun, simpanan akan dibayar jika memenuhi syarat 3T,” ujar Anti.

Adapun syarat 3T yang harus dipenuhi yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Lebih lanjut disampaikan bahwa maksimal dana yang dicairkan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah. Jika nasabah memiliki simpanan lebih dari jumlah tersebut, sisa kelebihannya akan dicairkan menunggu proses likuiditas.

Baca juga:  Gempa 6,4 SR Guncang Bali

“Kami maksimalkan pengumuman pembayaran tahap pertama keluar minggu depan, tidak lebih dari hari Jumat. Nasabah bisa mengecek status simpanannya di pengumuman yang ditempel di kantor BPR atau melalui website resmi LPS,” jelas Anti.

Setelah dinyatakan layak bayar, nasabah dapat mencairkan dananya di bank yang ditunjuk LPS. Klaim penjaminan dapat dilakukan hingga 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. “Bagi nasabah yang ingin membayar angsuran kredit tetap dilayani melalui teller di kantor BPR sesuai jatuh tempo,” jelasnya.

Anti mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Selama simpanan nasabah memenuhi syarat 3T maka simpanannya akan dijamin LPS. “Jadi untuk saat ini kami imbau tetap tenang dan tunggu pengumuman LPS,” imbaunya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN