
DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana (BPR Kamadana) yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam proses pengawasan, OJK mengidentifikasi permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola di BPR Kamadana, termasuk fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
Permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank. Sejak temuan awal, OJK telah menjalankan berbagai langkah pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, pembinaan manajemen, evaluasi menyeluruh kinerja pengurus, hingga pengawasan pelaksanaan rencana tindak penyehatan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank belum menunjukkan perbaikan memadai. Pada 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat. Bank kemudian menyusun rencana penyehatan, tetapi realisasinya tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan secara signifikan.
Selanjutnya pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Selama masa resolusi, pengurus dan pemegang saham juga tidak berhasil melakukan penyehatan. OJK turut menindaklanjuti pelanggaran melalui sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melanggar ketentuan.
Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tertanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu serta mengacu Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha.
Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna menjaga industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memastikan perlindungan optimal bagi nasabah.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengimbau nasabah BPR Kamadana tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (Suardika/balipost)










