
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan yang tersebar di 57 kecamatan dan 716 desa/kelurahan di seluruh Bali.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (6/7).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, daftar pemilih yang akurat dan mutakhir hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara KPU dengan pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik, serta masyarakat.
“Kualitas data pemilih sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Karena itu kami terus membangun koordinasi agar data pemilih selalu akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Lidartawan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih membantu proses pemutakhiran data pemilih meski tahapan pemilu telah berakhir.
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Bali bersama KPU kabupaten/kota se-Bali memaparkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Bawaslu Provinsi Bali dan perwakilan partai politik turut memberikan sejumlah masukan, terutama terkait perubahan status anggota Polri serta mekanisme penyusunan rekapitulasi data pemilih.
Masukan tersebut, menurut KPU, menjadi bagian dari penyempurnaan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
KPU Provinsi Bali juga mendorong penguatan koordinasi dengan Polda Bali dan Kodam IX/Udayana untuk mempercepat pembaruan administrasi kependudukan bagi anggota Polri dan TNI yang memasuki masa purnatugas.
Dalam forum itu, Bawaslu Kabupaten Jembrana memaparkan praktik baik hasil kolaborasi dengan Polres Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dalam mempercepat penerbitan KTP elektronik bagi anggota Polri yang akan pensiun.
Melalui mekanisme tersebut, data calon pensiunan disampaikan kepada Dinas Dukcapil sekitar satu bulan sebelum masa pensiun sehingga KTP elektronik dengan status sipil sudah dapat diterbitkan sebelum yang bersangkutan resmi memasuki masa purnatugas. Skema ini diharapkan dapat diterapkan di daerah lain sebagai model percepatan pembaruan data pemilih.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diperoleh dari basis data KPU RI yang dipadukan dengan data berbagai instansi pemerintah, hasil koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta tanggapan masyarakat.
Ia menjelaskan perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh adanya penambahan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, sekaligus pencoretan terhadap warga yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Pada akhir rapat pleno, Agus Darmasanjaya membacakan Berita Acara Nomor 68/PL.01.2-BA/51/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dan surat keputusan kepada para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Melalui penetapan DPB Semester I Tahun 2026 ini, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan sebagai fondasi penting penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas. (Ketut Winata/balipost)










