
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Karangasem telah menetapkan pegawai bank plat merah IKT sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah, pada Senin (29/12). Kasus penggelapan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 863 juta tersebut, ternyata uangnya dipergunakan untuk judi slot oleh tersangka.
IKT nekat mengambil jalan untuk memperkaya diri dengan cara menggelapkan dana 13 nasabah yang merupakan mitra bank plat merah tempatnya bekerja.
”Aksi ini dilakukan sudah dari tahun 2019 sampai 2023. Bisa dibilang tersangka ini cukup lihai dalam menjalankan aksi tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hadi.
Sebelum ditetapkan tersangka, IKT sempat terendus meninggalkan Bali menuju Lombok. Itu tercium, saat tim penyidik dari Kejari Karangasem melakukan penelusuran terkait keberadaan IKT. ”Tersangka ini sempat ke Lombok, membawa anak sama istri. Entah itu ada niat kabur atau tidak. Tapi balik lagi ke Bali dan langsung ditetapkan tersangka,“ bebernya.
Dia menjelaskan, aksi nekat yang dilakukan IKT didorong kebutuhan yang mendesak. ”Hasil uangnya dipakai judi slot dan juga kebutuhan sehari-hari,” jelas Gede Hadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, IKT terbukti melakukan tindak pidana penggelapan 13 dana nasabah bank plat merah. Dalam melakukan aksinya, IKT tak menyetorkan hasil dana yang terkumpul di 13 nasabah yang menjalin kemitraan dengan bank tempatnya bekerja. Untuk memuluskan aksinya, IKT membuat laporan rekening fiktif hingga aksi tersebut berlangsung selama empat tahun.
IKT ditetapkan tersangka pada Senin (29/12) lalu setelah pihak Kejari Karangasem memperoleh alat bukti yang cukup. Saat ini, tersangka IKT telah resmi menjalani penahanan di Kelas II B Karangasem selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Eka Parananda/balipost)










