Ilustrasi. (BP/Tomik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang mantan manajer perusahaan properti berinisial GS diduga melakukan penggelapan dana konsumennya.

GS sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Gianyar atas dugaan kasus ini.

Kasus ini dilaporkan setelah pemilik perusahaan kehilangan dana sebesar Rp10 juta dari salah satu konsumennya. Laporan tersebut menjadi awal dari adanya dugaan penggelapan yang dilakukan GS.

‎Sebab, ada dugaan Rp10 juta ini baru dari satu konsumen. Diduga, ada dana puluhan konsumen lain yang juga digelapkan dengan modus serupa.

Baca juga:  Oknum Pramugari Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, mengatakan penetapan tersangka sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal Kamis 9 Oktober 2025.

‎”Hasil gelar seperti itu proses sudah berjalan, sudah ditingkatkan lagi oleh penyidik” ujar Suardita, Senin (13/10).

Ia mengatakan GS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Oknum PNS Terjerat Kasus Penggelapan Dana Hibah

GS disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. (kmb/balipost)

BAGIKAN