
NEGARA, BALIPOST.com – Modus berpura-pura meminjam sepeda motor berujung pada penggelapan. Itulah yang dilakukan MRA (20) terhadap temannya sendiri yang seorang mahasiswi berinisial DSW (19). Motor Honda Beat dan handphone korban yang dipinjam, justru dijual pelaku melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Kejadian bermula, Rabu (27/8) malam, di Terminal Manuver Gilimanuk.
Korban menyerahkan motor dan handphone karena percaya dengan alasan pelaku yang hendak membeli makanan. Namun hingga larut malam, pelaku tak kunjung kembali dan nomor korban diblokir.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra melalui Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Senin (8/9), mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di Jalan Kampar, Banyuwangi, Kamis (4/9) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.
“Pelaku mengakui menjual motor dan handphone korban melalui media sosial kepada seseorang di Denpasar,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu unit handphone, serta bukti transfer senilai Rp4,25 juta hasil penjualan barang curian. Pelaku juga mengaku pernah melakukan modus serupa di luar Jembrana.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses hukum lebih lanjut. (Surya Dharma/balipost)