Pelaku berinisial KS (50) saat diamankan di rumahnya. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria di Kabupaten Buleleng harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik warga. Aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku tidak mampu membayar tagihan minuman dan jasa pemandu lagu di sebuah kafe, hingga akhirnya motor pinjaman digadaikan.

Kasus ini diungkap jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari korban, I Nyoman Sukedana (77), warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan. Korban melaporkan sepeda motor Honda Scoopy DK 4908 KAU miliknya yang tidak kunjung dikembalikan setelah dipinjam oleh pelaku yang berinisial KS (50).

Baca juga:  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditahan di Gilimanuk

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz dikonfirmasi, Kamis (16/4), menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di rumah korban. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli nasi. Namun, setelah dibawa pergi, motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli nasi, namun sampai beberapa hari tidak dikembalikan sehingga korban melapor ke polisi,” jelas Yohana.

Laporan awal diterima pada 6 April 2026 dan kemudian dibuat laporan resmi pada 13 April 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Baca juga:  Gunung Agung Naik ke Level Waspada

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Namun saat didatangi, pelaku sudah kembali ke rumahnya di Desa Tajun.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan KS di kediamannya di Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor milik korban sempat ditahan oleh seseorang di sebuah kafe di Desa Bungkulan. Hal itu terjadi karena pelaku tidak mampu membayar tagihan minuman dan jasa pemandu lagu sebesar Rp2 juta.

Baca juga:  Hendropriyono Serahkan Rekomendasi, PKPI Resmi Dukung KBS-ACE

Untuk menutup utang tersebut, sepeda motor yang dipinjam dari korban kemudian digadaikan oleh pelaku ke wilayah Desa Jagaraga. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN