Barang bukti kasus penggelapan yang melibatkan pelaku WT diamankan Polres Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pria berinisial WT (29), asal Sumbawa mengkhianati kepercayaan majikannya dengan menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk yang dikemudikannya. Akibat ulahnya, WT diciduk Satreskrim Polres Klungkung di Sumbawa, Sabtu (21/2).

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, ketika dikonfirmasi, Senin (23/2), membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Iptu Dewa Alit, kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat itu WT berangkat dari gudang timbunan di Jalan Bypass IB Mantra, Klotok, Klungkung, untuk mengambil pasir ke wilayah Selat, Karangasem menggunakan truk Isuzu milik Ni Putu Eka Deviari. Namun hingga keesokan harinya, sopir tersebut tak kunjung kembali dan juga tak bisa dihubungi.

Baca juga:  Diduga Gelapkan Dana Konsumen, Mantan Manajer Ditetapkan Tersangka

Kecurigaan Putu Eka terbukti setelah truk ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa dalam kondisi kunci masih tergantung. Setelah dicek, empat ban dan dua velg asli truk sudah diganti dengan kondisi tak layak pakai. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada WT yang diduga kabur ke kampung halamannya di Sumbawa. Polisi yang mendapat informasi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rhee.

Baca juga:  Lewat Kuasa Hukumnya, Sudikerta Bantah Gunakan Uang Alim Markus

Pelarian WT berakhir di Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa. Ia diringkus pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, WT mengakui perbuatannya telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk tanpa sepengetahuan pemilik.

Barang bukti berupa empat ban dan dua velg truk kini telah diamankan di Mapolres Klungkung. Bahkan akibat perbuatannya, pelaku WT dijerat Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Amankan COP-4, Polda Siagakan Pasukan Antidrone

“Saat ini, pelaku sudah ditahan,” ujar Iptu Dewa Alit. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN