
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang LC atau pemandu lagu di sebuah karaoke, Kamis (14/8) diadili kasus narkoba di PN Denpasar. Mereka adalah terdakwa Nurul Hidayah (26) dan Eka Indrawati (23) sama-sama asal Banyuwangi.
Saat sidang, terdakwa didampingi kuasa hukumnya M. Lukman Hakim. Sedangkan dalam dakwaan JPU Finna Wulandari disebutkan bahwa Nurul dan Eka pada Mei 2025 malam bertempat di kamar kos Jalan Setra Gandamayu, Tanjung Benoa, melakukan permufakatan jahat, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.
Awalnya Nurul dihubungi oleh BM (DPO) untuk mengambil paket sabu sesuai dengan maps dan foto di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, tepatnya di bawah spanduk. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- per titik tempel sabu. Kedua terdakwa bergegas ambil tempelan itu. Terdakwa kemudian memecah sabu menjadi 100 paket kecil.
Kemudian atas perintah BM, dua LC freelance itu kembali menempel sabu tersebut. Hingga puncaknya, kedua terdakwa telah menempel sebanyak 17 paket sabu di sekitaran Nusa Dua, Tanjung Benoa dan Jimbaran dan 83 paket sabu masih kedua terdakwa simpan di dalam kamar kos, polisi menggerebek. Lalu petugas Polresta Denpasar mengamankan kedua LC itu berikut barang buktinya. (Miasa/Balipost)