
DENPASAR, BALIPOST.com – Enam orang yang diduga melakukan pelemparan saat terjadi aksi demontrasi di Kantor DPRD Bali, pada 30 Agustus 2025 lalu, Kamis (27/11) mulai diadili di PN Denpasar. Mereka adalah Mario Taniadi, Andre Surya Dinata, I Putu Bagus Sujaya Dewa, I Nyoman Ragil, I Ketut Mardiana dan Rivaldi. Dua dari empat orang tersebut menjalani penahanan, sedangkan empat lainnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan, membeber peristiwa yang dilakukan para terdakwa saat demontrasi beberapa waktu lalu. Peristiwa yang terjadi pukul 16.15 WITA, disebut menimpa korban polisi bernama I Wayan Harjana Ardi Putra, selaku anggota Polri Sat. Samapta Polda Bali yang membawa kendaraan truk logistik untuk masuk kedalam kantor DPRD Provinsi Bali.
Pada saat petugas jaga dari TNI dan Satpol PP yang berada di dalam kantor tersebut terlambat membukakan pintu gerbang yang saat itu dalam kondisi terkunci gebok, terdakwa Mario, Andre Surya, Putu Bagus Sujaya, Nyoman Ragil, Mardiana dan Rivaldi dan para pengunjuk rasa yang sudah mengarah depan kantor DPRD Provinsi Bali langsung melakukan tindakan anarkis. Yakni melempari mobil yang saksi korban kendarai dengan menggunakan batu dan paping blok. Di mana salah satu lemparan tersebut mengenai saksi korban sehingga saksi tidak sadarkan diri dan selanjutnya dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatan perawatan.
Setelah sadar, saksi korban sudah berada di Rumah Sakit Bros. Selanjutnya saksi korban dirujuk ke rumah Sakit Sanglah untuk perawatan karena mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri, retak tulang pipi. Sesuai rekaman video yang beredar, terhadap kendaraan yang korban kendarai ke kantor DPRD Bali tersebut, terlihat diserbu atau diserang oleh para terdakwa dan para pengunjuk rasa.
Selanjutnya dirusak dan dibakar. Sedangkan terhadap perlengkapan logistik anggota polresta yang berada di dalam mobil tersebut seperti tameng, helm, tongkat Polri, diambil dengan membuka paksa/membongkar kunci pintu belakang mobil truk tersebut.
Atas dakwaan itu, enam terdakwa ini tidak keberatan sehingga sidang berikutnya bakal dilakukan pembuktian. “Tadi sudah dibacakan dakwaanya. Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun untuk dua terdakwa, Mario dan Rivaldi, kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” jelas kuasa hukum terdakwa, I Made “Ariel” Suardana. (Made Miasa/balipost)










