Heriyanti, S.H.,M.H., saat menandatangani berita acara sumpah jabatan sebagai KPN Singaraja. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) belum lama ini melalui badan peradilan terkait menyinggung soal integritas sistem kelembagaan dan eksekusi atau pelaksanaan putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di Bali sendiri, terakumulasi tunggakan di tiap-tiap PN yang belum melaksanakan eksekusi perdata secara tuntas sebanyak ratusan perkara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, H. Mochamad Hatta, saat mengambil sumpah dalam pelantikan jabatan KPN Singaraja, Heriyanti, S.H.,M.H., di PT Denpasar, Senin (18/3). Dalam kesempatan itu, ia menyebut ada 372 perkara yang terdiri dari 187 putusan dan 185 hak tanggungan, belum eksekusi.

Soal tunggakan eksekusi, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mochamad Hatta, meminta jajarannya di seluruh pengadilan untuk segera melakukan eksekusi. Setidaknya angka 372 perkara perdata yang dimohonkan eksekusi itu selama dua bulan ini berkurang beberapa persen.

Baca juga:  Bentuk Karakter Generasi Muda lewat Gerakan Pramuka

Berdasarkan data, PN Denpasar paling banyak nunggak eksekusi permohonan perdata, yakni sekitar 175 terdiri dari putusan 110 dan hak tanggungan 65. Lalu PN Singaraja, 20 putusan dan 50 hak tanggungan, disusul PN Gianyar 32 putusan dan 7 hak tanggungan. Setelah itu PN Tabanan dengan 6 putusan dan 45 hak tanggungan, Bangli nol putusan hak tanggungan 4, Negara 10 putusan dan 8 hak tanggungan, kemudian Semarapura 4 putusan dan 1 hak tanggungan.

Heriyanti adalah satu-satunya perempuan sebagai hakim karier di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kini, setelah melalui berbagai uji kompetensi/fit and proper tes serta telah melewati jabatan selaku wakil ketua, Heriyanti dipercaya oleh MA menjadi KPN Singaraja. “Kepercayaan pimpinan ini harus saudari emban dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi,” pinta Mochamad Hatta.

Baca juga:  PAW DPRD Bali, Sutena dan Dauh Wijana Dilantik

Sebagai pejabat yang baru dilantik, kata Ketua PT, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaksanakan konsolidasi ke dalam terhadap semua komponen (hakim, pejabat struktural, fungsional maupun seluruh lelaksana dan tenaga honorer) bangkitkan semangat serta komitmen untuk bekerja lebih baik.

Heriyanti bukanlah orang baru di bidang pengadilan. Sebelum bertugas di Buleleng dan juga satu-satunya hakim yang bahkan menjadi ketua majelis dalam urusan korupsi, dia sudah lama berdinas di PN Denpasar.

Baca juga:  Denda Selama PPKM Capai 12 Juta Lebih

Bahkan dia sempat didapuk mempercantik wajah pengadilan, karena dipercaya sebagai Ketua Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) PN Denpasar, hingga menyabet juara nasional PTSP dari Mahkamah Agung. Kini, Heriyanti pun mendapatkan tantangan baru, untuk menjadi nakhoda dalam dunia peradilan di Singaraja.

Berbicara kasus, mantan Ketua PN Polewali Mandar itu sudah menjebloskan beberapa koruptor di Bali. Dia juga banyak menyidangkan perkara LPD. Selama di Denpasar, wanita ini banyak pula menangani perkara yang berbau kekerasan seksual, hingga menghukum pelaku fedofilia dengan hukuman tinggi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN