
TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 2.923 calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan dijadwalkan akan dilantik pada akhir Desember 2025. Usai dilantik mereka ditargetkan akan mulai efektif bertugas per 1 Januari 2026.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyebut kepastian jadwal pelantikan ini didapat setelah urusan nomor induk PPPK Paruh Waktu tuntas.
Terkait P3K ini Kondisi 1 juga sudah sempat menggelar rapat kerja bersama Bappeda, Bakeuda, dan BKPSDM untuk mengevaluasi kendala yang ada. “Pelantikan rencananya dijadwalkan akhir Desember 2025 ini,” ujar Omardani, dikonfirmasi Jumat (26/12).
Politiai asal Pupuan ini menjelaskan, sebelumnya pelantikan sempat terkendala karena belum semua calon mendapatkan Nomor Induk PPPK. Namun, terhitung sejak Selasa (23/12), seluruh persoalan administrasi tersebut telah dinyatakan rampung. “Semuanya sudah keluar nomor induknya. Jumlah PPPK Paruh Waktu itu berjumlah 2.923 orang,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastra Wibawa, mengonfirmasi bahwa persiapan pelantikan sedang berproses.
Ia menekankan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu itu akan direncanakan pada akhir Desember 2025 ini. “Rencananya akhir Desember 2025 ini,” kata Sastra secara terpisah.
Sastra memaparkan, awalnya jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebanyak 2.924 orang. Namun, satu orang dinyatakan gugur karena mengundurkan diri.
Batas akhir penetapan nomor induk dari pemerintah pusat sendiri jatuh pada Rabu (24/12). Dengan tuntasnya tahap ini, syarat utama bagi para calon untuk dilantik telah terpenuhi secara ketentuan. Ke depannya, para pegawai ini akan bertugas dengan skema paruh waktu selama minimal satu tahun sesuai amanat undang-undang sebelum diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu. (Puspawati/balipost)










